Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EBIN MARWI, SH.I., MH | Ginah | 2 | EBIN MARWI, SH.I., MH | Suprapto | 3 | EBIN MARWI, SH.I., MH | Hartono | 4 | EBIN MARWI, SH.I., MH | Suprapti Hariani |
|
Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian jual beli antara Kaseri atau Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 9.900 m?2; yang terletak di Jalan Tani, RT.006, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Tani / SPAM
Sebelah Timur: Kateno
Sebelah Selatan: Kamin
Sebelah Barat: Wagini
sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2319/Desa Sepaku I yang diterbitkan pada 4 April 1984 adalah sah secara hukum;
3.Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2319/Desa Sepaku I, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Tani / SPAM
Sebelah Timur: Kateno
Sebelah Selatan: Kamin
Sebelah Barat: Wagini
4.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menerbitkan Sertipikat pengganti atas Sertipikat Hak Milik Nomor 2319/Desa Sepaku I serta menyerahkan Sertipikat pengganti tersebut kepada Para Penggugat;Â
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memberikan persetujuan atas pengalihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 2319/Desa Sepaku I kepada Kaseri atau Para Penggugat. |