Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Pnj MULYANI,A.md SUKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYANI,A.md
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HMULYANI,A.md
Tergugat
NoNama
1SUKANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 564/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama SUKANDAR adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

4.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 10 April 2013 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik Nomor 564/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama SUKANDAR adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT.

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di RT. 09 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik Nomor 564/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama SUKANDAR yang memiliki batas-batas sebagai berikut: : 
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Sekolah SDN 13 Sepaku .
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik TAMI.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik PENGGUGAT dahulu milik KHOLIK.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik HANAFI dan tanah kosong.
adalah milik PENGGUGAT secara sah.

7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 564/Desa Mentawir tahun 1987 yang semula atas nama SUKANDAR (TERGUGAT) menjadi nama MULYANI, A.Md (PENGGUGAT).

8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak