INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2025/PN Pnj | SUWARNO | MUHAMAD SUHENDIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
1. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00271/Desa Sukomulyo atas nama MUHAMAD SUHENDIK adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.
2. Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 10 April 2024 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Pakai Nomor 00271/Desa Sukomulyo atas nama MUHAMAD SUHENDIK adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 5.919 M2 yang terletak di RT. 06 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Pakai Nomor 00271/Desa Sukomulyo atas nama MUHAMAD SUHENDIK yang memiliki batas-batas sebagai berikut: :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik ISMINI.¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik ARIFIN.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik ARIFIN¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik IWAN
adalah milik PENGGUGAT secara sah.
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Pakai Nomor 00271/Desa Sukomulyo yang semula atas MUHAMAD SUHENDIK (TERGUGAT) menjadi nama SUWARNO (PENGGUGAT).
5. Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |