Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya pada hari Jumat tanggal 29 November Tahun 20204 sekira Pukul 11.00 wita Sehubungan dengan kejadian tersebut oleh Pihak KEPOLISIAN MEMBAWAH UNTUK DIAMANKAN YAITU BARANG BERUPA  2 (dua) dus Minuman beraalkohol berbagi merek sebanyak 17 ( tujuh belas ) botol terdiri dari , 7 (Tujuh) botol Anggur Hijau cap API isi 620 ml dengan kadar alcohol 19,7%, 5 (Lima) botol Anggur Hitam cap Intisari isi 620 ml dengan kadar alcohol 19,7% dan 5 (Lima) botol Anggur Merah cap Orang tua dengan kadar alcohol 14,7% yang mana adalah barang bukti dengan pemilik dari barang tersebut adalah Saudara BELLA ANDIKA Bin BASRI.
Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. BELLA ANDIKA Bin BASRI patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009. |