| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 105/Pdt.G/2025/PN Pnj | MUNTAJI | PARYONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 105/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 3.Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 7 April 1998 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 16.12.000006118.0/Desa Bukit Raya atas nama PARYONO (dahulu sertifikat hak milik NO. 02435/Desa Sepaku 1 atas nama MARYONO) adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum 4.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wan prestasi (ingkar janji). 5.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 1.984 M2 yang terletak Desa Bukit Raya RT. 1 Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 16.12.000006118.0/Desa Bukit Raya atas nama PARYONO (dahulu Sertifikat Hak Milik NO. 02435/Desa Sepaku 1 atas nama MARYONO) yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 6.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 16.12.000006118.0/Desa Bukit Raya yang semula nama PARYONO (TERGUGAT) menjadi nama MUNTAJI (PENGGUGAT). 7.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
