| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa SUAIB Als ROLAH Bin SAPARUDDIN pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang berada di Desa Bukitraya, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 pukul 09.00 WITA, Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari Saudara ABIZHAR (DPO) yang menawarkan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut dan memesan sebanyak 10 (sepuluh) paket Narkotika seharga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada pukul 11.00 WITA Terdakwa menuju ke agen BRILINK terdekat yang berada di Desa Bumi Harapan, Kec. Sepaku, Kab.PPU, Kalimantan Timur untuk melakukan pembayaran secara transfer, setelah Terdakwa berhasil melakukan pembayaran dan mengirimkan foto bukti transfer tersebut kepada Saudara ABIZHAR (DPO), Terdakwa membuang kertas bukti pembayaran tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 pukul 00.00 WITA Terdakwa diberikan informasi melalui pesan whatsapp oleh Saudara ABIZHAR (DPO) bahwa Narkotika jenis sabu-sabu pesanan Terdakwa telah di letakkan di pinggir jalan samping tiang listrik yang berada di Desa Bukitraya kec. Sepaku, Kab. PPU, Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa bergegas untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut dan membawa pulang 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di RT 001 Desa Bumi Harapan , Kec. Sepaku, Kab. PPU, Kalimantan Timur, selanjutnya pada saat Terdakwa telah sampai di rumah kontrakan, Terdakwa memecah salah satu dari 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibeli tersebut menjadi 2 (dua) paket, sehingga jumlah paket yang Terdakwa miliki menjadi 11 (sebelas) Paket Narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa kemudian dari 11 (sebelas) paket Narkotika tersebut, 5 (lima) Paket Narkotika dijual oleh Terdakwa kepada rekan sopir Terdakwa yaitu Saudara UDIN (DPO), Saudara ACOK (DPO), dan 1 (satu) orang lainnya yang tidak Terdakwa kenali, dari hasil penjualan Narkotika tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan harga penjualan 1 (satu) paketnya senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa menjualnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sebanyak 1 (satu) paket, Hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sebanyak 1 (satu) paket, Hari Sabtu 7 Februari 2026 sebanyak 1 (satu) Paket, Hari Minggu 8 Februari 2026 sebanyak 1 (satu) paket Narkotika, dan Hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sebanyak 1 (satu) Paket, seluruh proses transaksi tersebut dilakukan secara tunai;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 Pukul 22.30 WITA pada saat Terdakwa sedang pergi memancing, Saksi MUHAMMAD RAMADHAN dan Saksi AIDIL AKHYAR sebagai Saksi Penangkap dari Pihak Kepolisian Polsek Sepaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/07/II/RES.4.2./2026/Unitreskrim/Polsek Sepaku menuju rumah kontrakan Terdakwa namun tidak ditemukan di rumah tersebut, setelah Para Saksi Penangkap menerima informasi terkait ciri-ciri Terdakwa dari warga sekitar, selanjutnya pada pukul 23.30 WITA dilakukan pencarian di pinggir sungai dan bertemu dengan Terdakwa sedang memancing serta dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui dan menunjukan terdapat Narkotika yang di simpan di rumah kontrakannya, lalu Terdakwa dibawa menuju rumah kontrakannya serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis sabu disimpan di dalam 1 (satu) Buah Tas berwarna Hitam dengan bertuliskan Paris yang di gantung di diding rumah kontrakan Terdakwa, kemudian setelah dibuka tas tersebut terdapat 1 (satu) Bungkus Rokok Merek G.A. yang berisi 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y18 Berwarna Hijau dengan case bening dengan No. IMEI Slot SIM 1 : 86854074594931 dan IMEI Slot SIM 2 : 868594074594931, dan 1 (satu) Buah Plastik C-TIK Warna Bening setelah mendapatkan barang bukti tersebut, Saksi MUHAMMAD RAMADHAN dan Saksi AIDIL AKHYAR mengamankan Terdakwa dan barang bukti menuju polsek sepaku untuk ditindak lanjuti;
- Bahwa Laporan Pengujian dari Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.26.0017, tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Saudari Eva Yun Deliyana,S.Si, Apt. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 99,1 (Sembilan puluh Sembilan koma satu) mg positif mengandung Metamfetamine;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Unit Kuala Samboja Nomor 06/11087.00/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 menunjukkan bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,06 (satu koma nol enam) gram dan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram;
- Bahwa Hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku, Nomor 445/20/RSUD-Spk/II/2025 Nama Pasien: SUAIB Als ROLAH, Tanggal 10 Februari 2025 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan Negatif (-) mengandung narkotika;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa SUAIB Als ROLAH Bin SAPARUDDIN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kontrakan RT 001, Desa Bumi Harapan , Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 Pukul 22.30 WITA pada saat Terdakwa sedang pergi memancing, Saksi MUHAMMAD RAMADHAN dan Saksi AIDIL AKHYAR sebagai Saksi Penangkap dari Pihak Kepolisian Polsek Sepaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/07/II/RES.4.2./2026/Unitreskrim/Polsek Sepaku menuju rumah kontrakan Terdakwa namun tidak ditemukan di rumah tersebut, setelah Para Saksi Penangkap menerima informasi terkait ciri-ciri Terdakwa dari warga sekitar, selanjutnya pada pukul 23.30 WITA dilakukan pencarian di pinggir sungai dan bertemu dengan Terdakwa sedang memancing serta dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui dan menunjukan terdapat Narkotika yang di simpan di rumah kontrakannya, lalu Terdakwa dibawa menuju rumah kontrakannya serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis sabu disimpan di dalam 1 (satu) Buah Tas berwarna Hitam dengan bertuliskan Paris yang di gantung di diding rumah kontrakan Terdakwa, kemudian setelah dibuka tas tersebut terdapat 1 (satu) Bungkus Rokok Merek G.A. yang berisi 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Vivo Y18 Berwarna Hijau dengan case bening dengan No. IMEI Slot SIM 1 : 86854074594931 dan IMEI Slot SIM 2 : 868594074594931, dan 1 (satu) Buah Plastik C-TIK Warna Bening setelah mendapatkan barang bukti tersebut, Saksi MUHAMMAD RAMADHAN dan Saksi AIDIL AKHYAR mengamankan Terdakwa dan barang bukti menuju polsek sepaku untuk ditindak lanjuti;
- Bahwa Laporan Pengujian dari Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.26.0017, tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Saudari Eva Yun Deliyana,S.Si, Apt. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 99,1 (Sembilan puluh Sembilan koma satu) mg positif mengandung Metamfetamine;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Unit Kuala Samboja Nomor 06/11087.00/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 menunjukkan bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,06 (satu koma nol enam) gram dan berat netto 0,48 (nol koma empat delapan) gram;
- Bahwa Hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku, Nomor 445/20/RSUD-Spk/II/2025 Nama Pasien: SUAIB Als ROLAH, Tanggal 10 Februari 2025 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan Negatif (-) mengandung narkotika;
- Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu-sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana----------------------- |