Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.RIKO KRISWANTORO, SH.
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
HARI SAMPURNA BIN ASMARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-778/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO KRISWANTORO, SH.
2RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI SAMPURNA BIN ASMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa HARI SAMPURNA Bin ASMARI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 18.39 WITA  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah di rumah Terdakwa di Jl. Delima RT. 004 Desa Argomulyo Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA ketika Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. FANDI (DPO), Terdakwa dihubungi oleh saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN (ditahan dalam berkas perkara lain) untuk menanyakan narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menjawab “ada” kemudian Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. FANDI sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara hutang, selanjutnya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi AKMAL RAHMADANI Bin HAMDANI (Alm) (ditahan dalam berkas perkara lain) yang terletak di Jl. Dewi Sartika RT. 015 Desan Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim sesuai dengan permintaan dari saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN, sesampainya di rumah tersebut kemudian Terdakwa memecah narkotika jenis sabu yang dibawanya menjadi 4 (empat) paket untuk selanjutnya 1 (satu) paketnya Terdakwa konsumsi bersama-sama dengan saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN  dan saksi AKMAL RAHMADANI Bin HAMDANI (Alm) yang pada saat itu saksi AKBAR MAULANA menjanjikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa masukkan ke dalam tas dan disimpan di dalam mobil, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis sabu  sebanyak 1 (satu) paket dan kemudian sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa dihubungi saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN untuk menanyakan narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menjawab “ada” lalu sekira pukul 18.39 WITA saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN bersama dengan saksi AKMAL RAHMADANI Bin HAMDANI (Alm) serta 2 (dua) orang teman saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN  yang Terdakwa tidak kenal datang ke rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Delima RT. 004 Desa Argomulyo Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN untuk selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN serahkan kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan seseorang tersebut langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersiap-siap untuk pergi berangkat bekerja ke Pulau Balang dengan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok lalu disimpan di pintu mobil depan sebelah kanan, selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA ketika Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Pulau Balang menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu Ayla, Terdakwa dihubungi oleh saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN  dan mengatakan “dimana posisi paman, ambilin aku di rumah” lalu Terdakwa berangkat menuju rumah saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN;
  • Bahwa kemudian pada hari hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WITA bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT. 015 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim, Terdakwa ditangkap oleh saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO dan saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR selaku Anggota Kepolisian dari Polres PPU karena Terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bungkus kemasan rokok merek Sampoerna warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 ((nol koma empat lima) gram atau berat netto 0,22 (nol koma dua dua) gram di tanah dekat Terdakwa berdiri yang Terdakwa buang sesaat sebelum Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan; 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A92 warna twilight black nomor IMEI 1 : 867511056792755 nomor IMEI 2 : 867511056792748 nomor Handphone : 081349331970 yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri; dan 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi KT-1940-VE nomor rangka : MHKS4GA5JNJ029704 nomor mesin : 3NRH751580 yang pada saat itu Terdakwa gunakan;
  • Bahwa Tedakwa tidak mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN tersebut dikarenakan sebagian besar narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa konsumsi bersama-sama dengan saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN dan saksi AKMAL RAHMADANI Bin HAMDANI (Alm);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 06/11082.00/2024 tanggal 19 Januari 2024 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama HARI SAMPURNA Bin ASMARI berupa 1 (satu) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat netto 0,22 (nol koma dua dua) gram yang ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Samarinda Nomor : PP.01.01.18A.01.24.26 tanggal 24 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Samarinda yang diwakili oleh Amaliah, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/88/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 19 Januari 2024 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample seberat jenis netto 215.70 (dua ratus lima belas koma tujuh puluh) mg (miligram) dan diberi Nomor Laboratorium : 0015-N/24 adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan
  •  

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa HARI SAMPURNA Bin ASMARI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WITA  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT. 015 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO dan saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR selaku Anggota Kepolisian dari Polres PPU karena Terdakwa menyalahgunakan Narkotika jenis;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bungkus kemasan rokok merek Sampoerna warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 ((nol koma empat lima) gram atau berat netto 0,22 (nol koma dua dua) gram di tanah dekat Terdakwa berdiri yang Terdakwa buang sesaat sebelum Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan; 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A92 warna twilight black nomor IMEI 1 : 867511056792755 nomor IMEI 2 : 867511056792748 nomor Handphone : 081349331970 yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri; dan 1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi KT-1940-VE nomor rangka : MHKS4GA5JNJ029704 nomor mesin : 3NRH751580 yang pada saat itu Terdakwa gunakan;
  • Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. FANDI (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara hutang untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA di rumah Sdr. FANDI karena sebelumnya Terdakwa mendapatkan pesanan untuk membeli Narkotika jenis sabu dari Saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN, kemudian 1 (satu) paket narkotika yang Terdakwa beli tersebut Terdakwa pecah menjadi 4 (empat) paket dengan peruntukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa konsumsi bersama-sama dengan saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN  dan saksi AKMAL RAHMADANI Bin HAMDANI (Alm), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa konsumsi bersama dengan teman Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibeli oleh saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN karena ada teman saksi AKBAR MAULANA Bin HASANUDDIN yang memesan dan 1 (satu) paket naarkotika jenis sabu sisanya Terdakwa simpan dan ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut                                Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------

Pihak Dipublikasikan Ya