Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2026/PN Pnj PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES CABANG SAMARINDA ERLANGGA PUTRA SAPARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Sabtu, 19 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES CABANG SAMARINDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERLANGGA PUTRA SAPARUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)Menyatakan  bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan mengikat;
3)Menyatakan perbuatan Tergugat adalah bentuk Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
4)Menyatakan Sah Dan Mengikat Secara Hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No perjanjian 250700026805 antara PT. Toyota Astra Financial Services (Penggugat) yang saat itu diwakili oleh saudara ADITYA MAMONTO selaku Branch Head atau Kepala Cabang Samarinda dengan ERLANGGA PUTRA SAPARUDDIN (Tergugat I) Selaku Debitor yang dibuat dan ditandatangani pada Hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025;
5)Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa kewajibannya secara tunai dan seketika kepada Penggugat pembayaran tagihan pelunasan (OS AR)  sebesar Rp. 238,600,000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No perjanjian 25070002680;
6)Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Pembiayaan berupa 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : MITSUBISHI/NEW TRITON/2,4 DC ULTIMATE A/T, Tahun : 2019, Warna : PUTIH MUTIARA, No Rangka : MMBJLKL10KH057463, No Mesin : 4N15UGD7074, Atas nama : ENI ISTIARINI, Nomor Polisi : H 234 TYO, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00226900.AH.05.01 TAHUN 2025 pada tanggal 18-08-2025;
7)Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara SUKARELA atas 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : MITSUBISHI/NEW TRITON/2,4 DC ULTIMATE A/T, Tahun : 2019, Warna : PUTIH MUTIARA, No Rangka : MMBJLKL10KH057463, No Mesin : 4N15UGD7074, Atas nama : ENI ISTIARINI, Nomor Polisi : H 234 TYO, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00226900.AH.05.01 TAHUN 2025 pada tanggal 18-08-2025; 
8)Menyatakan Sah Secara Hukum Penggugat dapat melakukan Eksekusi atas objek jaminan Fidusia berupa 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : MITSUBISHI/NEW TRITON/2,4 DC ULTIMATE A/T, Tahun : 2019, Warna : PUTIH MUTIARA, No Rangka : MMBJLKL10KH057463, No Mesin : 4N15UGD7074, Atas nama : ENI ISTIARINI, Nomor Polisi : H 234 TYO, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00226900.AH.05.01 TAHUN 2025 pada tanggal 18-08-2025;
9)Menyatakan secara Hukum Penggugat dapat melakukan Penjualan Lelang atas objek jaminan Fidusia berupa 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : MITSUBISHI/NEW TRITON/2,4 DC ULTIMATE A/T, Tahun : 2019, Warna : PUTIH MUTIARA, No Rangka : MMBJLKL10KH057463, No Mesin : 4N15UGD7074, Atas nama : ENI ISTIARINI, Nomor Polisi : H 234 TYO, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00226900.AH.05.01 TAHUN 2025 pada tanggal 18-08-2025; 
10)Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil apabila hasil penjualan lelang atas objek jaminan Fidusia berupa 1 ( satu ) Mobil Merk/Model/Type : MITSUBISHI/NEW TRITON/2,4 DC ULTIMATE A/T, Tahun : 2019, Warna : PUTIH MUTIARA, No Rangka : MMBJLKL10KH057463, No Mesin : 4N15UGD7074, Atas nama : ENI ISTIARINI, Nomor Polisi : H 234 TYO, objek.Jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00226900.AH.05.01 TAHUN 2025 pada tanggal 18-08-2025, apabila tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang kepada Penggugat;
11)Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak