Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2025/PN Pnj | 1.DALMANTO 2.ASRI 3.SUYANTI 4.RUSMIATI 5.MUHLIS 6.A.HALMIAH 7.SAMIUN SAPA 8.PRAMUJI 9.KASTINI 10.ABD. RAHMAN |
INTAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2025/PN Pnj | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4.Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 07 Mei 2005 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.678/Desa Sepaku tahun 1981 atas nama INTAK (TERGUGAT) adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji). 6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 7.560 M2 yang terletak di Jalan. Loa Haur RT. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan timur dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.678/Desa Sepaku tahun 1981 dari nama INTAK yang memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut: 7.Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.678/Desa Sepaku tahun 1981 atas nama INTAK yang semula atas nama INTAK (TERGUGAT) menjadi nama PARA PENGGUGAT. 8.Menyatakan bahwa pembagian tanah oleh TERGUGAT menjadi 10 (sepuluh) kavling adalah milik PARA PENGGUGAT secara sah dengan pembagian tanah kavling sebagai berikut: 2.Tanah kavling milk PENGGUGGAT II memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut: 3.Tanah milk PENGGUGGAT III memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut: 5.Tanah milk PENGGUGGAT V memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut: 6.Tanah milk PENGGUGGAT VI memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut: 7.Tanah milk PENGGUGGAT VII memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut: 8.Tanah milk PENGGUGGAT VIII memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut: 9.Tanah milk PENGGUGGAT IX memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut: 10.Tanah milk PENGGUGGAT X memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut: 9.Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT berhak melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.678/Desa Sepaku tahun 1981 atas nama INTAK menjadi 10 (sepuluh) sertifikat kenana nama-nama PARA PENGGUGAT. 10.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |