Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa ANDIKA KUSTIAWAN Bin SAKUN, pada hari Jumat tanggal 7 bulan Februari tahun 2025 pukul 17.30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya di RT. 001 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 bertempat di di RT 011 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim sekira Pukul 16.00 Wita Sdra. TAUFIK (DPO) menghubungi Tersangka melalui chat WA dan mengatakan “ada barang kah?” dan Tersangka menjawab “yang berapa?” dan Sdra. TAUFIK (DPO) membalas dengan mengatakan “yang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)” dan Tersangka menjawab “oke”. Setelah itu Tersangka menghubungi saksi JULIANTO BUTAR BUTAR Als SILAY dan mengatakan “ada yang nyari temenku” kemudian saksi JULIANTO mengatakan “yang berapa?” dan Tersangka menjawab “yang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)” dan saksi JULIANTO mengatakan “kosong, tinggal yang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” dan Tersangka menjawab “Oke”. Setelah itu Tersangka menghubungi Sdra. TAUFIK (DPO) dengan mengatakan “tinggal yang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” dan Sdra. TAUFIK (DPO) membalas dengan mengatakan “bentar, ketemu dimana?” dan Tersangka membalas dengan mengatakan “jembatan” dan Sdra. TAUFIK (DPO) mengatakan “sebentar. Aku otw ini dijalan, baru pulang kerja”. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita Tersangka mengirimkan Nomor Rekening saksi JULIANTO kepada Sdra. TAUFIK (DPO) dengan mengatakan “kirim dulu resinya, sama orangnya sudah aku” kemudian Sdra. TAUFIK (DPO) membalas dengan mengirimkan foto bukti Transfer kepada saksi JULIANTO sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Tersangka.
- Bahwa selanjutnya Tersangka mendatangi saksi JULIANTO di Lokasi kerjanya dan mengatakan bahwa Saksi TAUFIK (DPO) telah mengirimkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu saksi JULIANTO menyerahkan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang telah dipesan sebelumnya. Setelah itu, Tersangka menghubungi Sdra. TAUFIK (DPO) melalui WA dengan mengatakan bahwa Tersangka telah menunggu Sdra. TAUFIK.
- Bahwa selanjutnya ketika Tersangka sedang menungggu Sdra. TAUFIK (DPO) untuk menyerahkan pesanan berupa 1 (satu) paket/bungkus Narkotika Jenis Sabu di depan Perusahaan Intek di pinggir jalan yang beralamat di RT. 011 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim sekira pukul 17.30 Wita, datang Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka dan ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna putih didalam sebuah Tas warna abu-abu, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Realmi C17 Warna Blue Navy No. IMEI 1 : 866668044182852, No. IMEI 2 : 866668044182845, No. Telepon SIM 1 : 085754929692. Kemudian, ditemukan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah Nopol KT-3042-VY yang pada saat itu Tersangka gunakan.
- Bahwa Tersangka telah membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi JULIANTO BUTAR BUTAR Als SILAY sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian pembelian seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali dan seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) kali dimana transaksi tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi tempat tinggal Saksi JULIANTO di Mess PT. Brantas Abipraya tepatnya di RT. 012 Desa Bukit raya Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Botung dengan Nomor : RM 093884 tanggal 07 Februari 2025, dengan pemeriksaan atas nama ANDIKA KUSTIAWAN, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Emi Setianingsih, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan:
Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS24FB/II/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 17 Februari 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,12 (nol koma satu dua) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan:
Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------
------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ANDIKA KUSTIAWAN Bin SAKUN, pada hari Jumat tanggal 7 bulan Februari tahun 2025 pukul 17.30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya di RT. 001 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di pinggir jalan yang beralamat di RT. 001 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku, Kab. PPU Kaltim dan ditemukan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna putih didalam 1 (satu) Buah Tas Warna Abu-Abu yang di gunakan Terdakwa;
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna putih didalam sebuah Tas warna abu-abu, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Realmi C17 Warna Blue Navy No. IMEI 1 : 866668044182852, No. IMEI 2 : 866668044182845, No. Telepon SIM 1 : 085754929692. Kemudian, ditemukan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah Nopol KT-3042-VY yang pada saat itu Tersangka gunakan;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Botung dengan Nomor : RM 093884 tanggal 07 Februari 2025, dengan pemeriksaan atas nama ANDIKA KUSTIAWAN, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Emi Setianingsih, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan:
Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS24FB/II/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 17 Februari 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,12 (nol koma satu dua) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan:
Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------- |