| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa WAHYUDI Bin SAMSUDDIN, pada Hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di pinggir jalan RT. 007 Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.24 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdra. JERRY (DPO) untuk membeli 2 (dua) gram narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di mana pembayaran dilakukan secara tunai di depan SDN 002 Penajam, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah yang termasuk ongkos jalan untuk Sdra. JERRY (DPO) sebesar Rp. 100.000,-) dan sisanya sebesar Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama SAKKA. Setelah menerima 1 (satu) paket sabu dari Sdra. JERRY (DPO) sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa membawa barang tersebut ke rumahnya di RT. 007 Kel. Tanjung Tengah, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara lalu memecahnya menjadi 11 (sebelas) paket plastik klip bening. Di rumahnya, Terdakwa sempat mengonsumsi sabu secara bersama-sama dengan Sdra. SAMSUL sebanyak 3 (tiga) paket kemudian menjual 5 (lima) paket sabu masing-masing kepada Sdra. NOVAL (DPO), Sdra. UDIN (DPO), Sdra. PODKES (DPO), Sdra. YUSRI (DPO), dan Sdra. DANI (DPO) secara langsung di rumah Terdakwa. Kemudian Sdra. NOVAL (DPO) menghubungi lagi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu sekitar pukul 21.42 Wita, ketika Terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan, pada pukul 23.00 WITA Tim Opsnal Sat Resnarekoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan RT. 007 Kel. Tanjung Tengah Kec. Penajam Kab. PPU yang disaksikan oleh Ketua RT. 007 Kel. Tanjung Tengah yaitu ARIYANA NUR selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terjatuh di tanah tepat di bawah posisi Terdakwa berjongkok, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo V15 Warna Royal Blue (IMEI 1: 863481041273531, IMEI 2: 863481041273523, No. Telepon SIM 1/WhatsApp: 0853-9333-5142) dipegang di tangan kiri Terdakwa yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika, serta uang tunai hasil transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana bagian belakang sebelah kanan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik di samping kasur kamar rumahnya yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdra. JERRY (DPO) yang pertama tanggal 14 Juni 2026 senilai Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) , kedua tanggal 17 Juni 2026 senilai Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan terakhir tanggal 19 Juni 2026 senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), keuntungan yang Terdakwa dapat berupa mengkonsumsi narkotika secara cuma-cuma dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang dimana Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) belum dibayar oleh Sdra. YUSRI (DPO) dan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar hutang beras di warung sehingga tersisa Rp. 450.000,- (empat ratus lima pulih ribu rupiah);
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda Nomor : LS48GF/VI/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 01 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Barang Bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/710/VI/RES.4.2/2026/SATRESNARKOBA/POLRESPPU/POLDAKALTIM atas nama Terdakwa WAHYUDI Bin SAMSUDDIN tanggal 20 Juni 2026 yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Tersangka dengan jumlah sample 3 (tiga) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1478 (nol koma satu empat tujuh delapan) gram adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 20 Juni 2026 oleh Konsulen Jaga dr. Arussanah, Sp.PK disahkan oleh TRESMI, A.Md.AK dan divalidasi oleh Masliana, Amd. AK yang menunjukkan bahwa sampel urine dari Terdakwa atas nama WAHYUDI Bin SAMSUDDIN positif mengandung Metamphetamin;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor 090./11082.118/2026 tanggal 20 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa atas nama WAHYUDI Bin SAMSUDDIN berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor (Brutto) sebesar 0,47 (nol koma empat tujuh) gram dan Berat Bersih (Netto) sebesar 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa WAHYUDI Bin SAMSUDDIN, pada Hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di pinggir jalan RT. 007 Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu tersebut di atas Saksi FEBI AL FITRA RAHMAN dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar RT. 007 Kel. Tanjung Tengah, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di pinggir jalan RT. 007 Kel. Tanjung Tengah, Kec. Penajam, Kab. PPU, Kaltim mengaku bernama WAHYUDI Bin SAMSUDDIN dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terjatuh di tanah tepat di bawah posisi Terdakwa berjongkok, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo V15 Warna Royal Blue (IMEI 1: 863481041273531, IMEI 2: 863481041273523, No. Telepon SIM 1/WhatsApp: 0853-9333-5142) dipegang di tangan kiri Terdakwa yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika, serta uang tunai hasil transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di kantong celana bagian belakang sebelah kanan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik di samping kasur kamar rumahnya yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses lebih lanjut;
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda Nomor : LS48GF/VI/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 01 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Barang Bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/710/VI/RES.4.2/2026/SATRESNARKOBA/POLRESPPU/POLDAKALTIM atas nama Terdakwa WAHYUDI Bin SAMSUDDIN tanggal 20 Juni 2026 yang diduga narkotika jenis sabu disita dari Tersangka dengan jumlah sample 3 (tiga) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1478 (nol koma satu empat tujuh delapan) gram adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 20 Juni 2026 oleh Konsulen Jaga dr. Arussanah, Sp.PK disahkan oleh TRESMI, A.Md.AK dan divalidasi oleh Masliana, Amd. AK yang menunjukkan bahwa sampel urine dari Terdakwa atas nama WAHYUDI Bin SAMSUDDIN positif mengandung Metamphetamin;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor 090./11082.118/2026 tanggal 20 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang, telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa atas nama WAHYUDI Bin SAMSUDDIN berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor (Brutto) sebesar 0,47 (nol koma empat tujuh) gram dan Berat Bersih (Netto) sebesar 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan;
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------ --------------
|