Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
NOPIANSYAH ALS ACO BIN MUNIR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-382/O.4.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPIANSYAH ALS ACO BIN MUNIR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa NOPIANSYAH ALS ACO BIN MUNIR (ALM) pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 22.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Area Pantai Sipakario yang terletak di RT 003 Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 19.58 Wita, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di RT 010 Kel. Penajam. Terdakwa dihubungi oleh Sdri. ANI (DPO) yang memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga kesepakatan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dalam percakapan tersebut, Sdri. ANI menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai "uang jalan" jika Terdakwa bersedia mengantarkan pesanan tersebut ke sebuah kafe di Area Pantai Sipakario. Sekira pukul 21.00 Wita, setelah terjadi kesepakatan, Sdri. ANI mentransfer uang sejumlah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa. Setelah uang masuk, Terdakwa pergi mencari Sdra. HARDI (DPO) dan bertemu di pinggir jalan RT 010 Kel. Penajam. Terdakwa kemudian membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dari Sdra. HARDI dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan oleh Terdakwa melalui transfer bank.
  • Bahwa setelah menerima 2 (dua) paket sabu dari Sdra. HARDI, Terdakwa menemukan 1 (satu) lembar plastik klip bening di pinggir jalan. Terdakwa kemudian mengambil inisiatif untuk menyisihkan sebagian isi sabu dari 2 paket yang baru dibelinya tersebut, lalu memasukkannya ke dalam plastik klip yang ditemukannya, sehingga jumlah barang menjadi 3 (tiga) paket. Bahwa dari 3 (tiga) paket tersebut, rencana Terdakwa adalah 2 (dua) paket akan diserahkan kepada Sdri. ANI sesuai pesanan, sedangkan 1 (satu) paket sisanya diambil Terdakwa sebagai keuntungan pribadi selain uang sisa pembelian. Sekira pukul 21.45 Wita, Terdakwa berhasil meminjam sepeda motor Honda Scoopy Nopol KT 6953 VI milik temannya, lalu berangkat menuju Area Pantai Sipakario untuk mengantarkan pesanan. Setibanya di Area Pantai Sipakario sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa menghubungi Sdri. ANI untuk mengabarkan posisinya. Namun tidak lama kemudian, Terdakwa didatangi dan ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Saksi FEBI AL FITRA RAHMAN, S.H. dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM).
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu di dalam saku celana jeans biru yang dipakai Terdakwa. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit tablet Samsung Galaxy Tab A7 Lite yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi, serta uang tunai di saldo DANA sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa sebagai keuntungan hasil penjualan (terdiri dari sisa uang pembelian Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan upah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar POM di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0257 tanggal 08 Desember 2025, barang bukti kristal putih milik Terdakwa dinyatakan Positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut.

-----------Perbuatan terdakwa NOPIANSYAH ALS ACO BIN MUNIR (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Jo UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa NOPIANSYAH ALS ACO BIN MUNIR (ALM) pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Area Pantai Sipakario yang terletak di RT 003 Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 22.00 Wita saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy Nopol KT 6953 VI menunggu pemesan Narkotika.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,78 gram (netto 0,24 gram) yang disimpan Terdakwa di dalam saku celana jeans warna biru yang sedang dipakainya.
  • Bahwa Terdakwa mengakui 3 (tiga) paket sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdra. HARDI seharga Rp 300.000,-. Sabu tersebut awalnya berjumlah 2 paket, namun dipecah oleh Terdakwa menjadi 3 paket dengan tujuan sebagian untuk diserahkan kepada orang lain dan sebagian untuk dikuasai sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Besar POM di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0257 tanggal 08 Desember 2025, barang bukti kristal putih dengan berat netto 205,1 mg (0,205 gram) milik Terdakwa dinyatakan Positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I tersebut.

------Perbuatan terdakwa NOPIANSYAH ALS ACO BIN MUNIR (ALM)sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagaimana Diubah Dalam UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya