| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa HENDRA Bin HANISE (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Jalan Provinsi Km. 1,5, Rt.025, Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara (tepatnya di sebuah gang), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh seseorang untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat sekitar 5 (lima) gram ke sebuah gang di Jalan Propinsi Km. 1,5, RT. 025, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sebelum berangkat, Terdakwa membungkus Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan menggunakan tisu dan memasukkannya ke dalam kotak rokok, Kemudian menyembunyikannya di dalam celana dalam yang dikenakan. Lalu sekitar pukul 19.30 Wita, Terdakwa berangkat menuju ke sebuah gang di Jalan Propinsi Km. 1,5, RT. 025, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan jasa ojek. Sesampainya di lokasi tersebut sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa berjalan memasuki gang dan kemudian dihentikan oleh beberapa orang yang diketahui merupakan pihak kepolisian. Yang mana terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Kotak Rokok Esse Double Pop yang berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat 4,55 (empat koma lima puluh lima) gram Netto yang Terdakwa simpan di dalam celana dalamnya. 1 (satu ) buah dompet yang disimpan di saku celana pendek bagian belakang sebelah kanan yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A34 5G berwarna hitam dengan no imei 1 : 350973428665529, no imei 2 : 354224548665528, No. Telepon SIM 1 : 083144133936 yang disimpan dikantong celana pendek bagian depan sebelah kiri.
- Selanjutnya dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Sabu di rumahnya. Kemudian pihak kepolisian bersama Ketua RT. 004 melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Jalan Provinsi Km.6, Rt.004, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara dan ditemukan di dalam lemari Terdakwa 1 (satu) tas selempang warna hitam yang di dalam nya terdapat 1 (satu) kotak warna biru yang berisi 1 (satu) Paket/Bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu serta 1 (satu) unit timbangan kecil. Di dalam tas selempang tersebut juga di temukan 1 (satu) buah Kantong serut warna hitam berisikan 1 (satu) unit timbangan besar, 1 (satu) pack plastic ctik kecil, 1 (satu) pack plastic ctik besar, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastic besar bewarna hitam. Kemudian di dalam lemari tersebut juga di temukan 1 (satu) buah toples snack mister potato berisi 4 (empat) Paket/Bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus dengan tissue. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Penajam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal jual beli Narkotika jenis Shabu atau menjadi perantara yaitu akan mendapatkan upah sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 055/11082./2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangai oleh Pemimpin PT. Pengadaian Cabang Penajam DEWI UTAMI/NIK.P84884 dengan rincian 6 (enam) bungkus yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 9,35 Gram Brutto atau 8,18 Gram Netto;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Balai Besar POM di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0069 Tanggal 28 April 2026 menyatakan bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa HENDRA Bin HANISE, Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa HENDRA Bin HANISE (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Jalan Provinsi Km. 1,5, Rt.025, Kel. Penajam, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara (tepatnya di sebuah gang), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh seseorang untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat sekitar 5 (lima) gram ke sebuah gang di Jalan Propinsi Km. 1,5, RT. 025, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sebelum berangkat, Terdakwa membungkus Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan menggunakan tisu dan memasukkannya ke dalam kotak rokok, Kemudian menyembunyikannya di dalam celana dalam yang dikenakan. Lalu sekitar pukul 19.30 Wita, Terdakwa berangkat menuju ke sebuah gang di Jalan Propinsi Km. 1,5, RT. 025, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan jasa ojek. Sesampainya di lokasi tersebut sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa berjalan memasuki gang dan kemudian dihentikan oleh beberapa orang yang diketahui merupakan pihak kepolisian. Yang mana terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Kotak Rokok Esse Double Pop yang berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram yang Terdakwa simpan di dalam celana dalamnya. 1 (satu ) buah dompet yang disimpan di saku celana pendek bagian belakang sebelah kanan yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A34 5G berwarna hitam dengan no imei 1 : 350973428665529, no imei 2 : 354224548665528, No. Telepon SIM 1 : 083144133936 yang disimpan dikantong celana pendek bagian depan sebelah kiri.
- Selanjutnya setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Sabu di rumahnya. Kemudian pihak kepolisian bersama Ketua RT. 004 melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Jalan Provinsi Km.6, Rt.004, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara dan ditemukan di dalam lemari Terdakwa 1 (satu) tas selempang warna hitam yang di dalam nya terdapat 1 (satu) kotak warna biru yang berisi 1 (satu) Paket/Bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu serta 1 (satu) unit timbangan kecil. Di dalam tas selempang tersebut juga di temukan 1 (satu) buah Kantong serut warna hitam berisikan 1 (satu) unit timbangan besar, 1 (satu) pack plastic ctik kecil, 1 (satu) pack plastic ctik besar, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastic besar bewarna hitam. Kemudian di dalam lemari tersebut juga di temukan 1 (satu) buah toples snack mister potato berisi 4 (empat) Paket/Bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus dengan tissue. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Penajam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal jual beli Narkotika jenis Shabu atau menjadi perantara yaitu akan mendapatkan upah sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 055/11082./2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangai oleh Pemimpin PT. Pengadaian Cabang Penajam DEWI UTAMI/NIK.P84884 dengan rincian 6 (enam) bungkus yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 9,35 Gram Brutto atau 8,81 Gram Netto;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Balai Besar POM di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0069 Tanggal 28 April 2026 menyatakan bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa HENDRA Bin HANISE, Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib maupun resep dari Dokter yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut ia lakukan bukan untuk digunakan sebagai pengobatan terapi kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan serta ia bukan berprofesi sebagai Dokter maupun sebagai apoteker.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --
|