Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2025/PN Pnj 1.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
AHMAD RIYANTO Alias AMAT DUT Bin SUGIANOOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 169/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2328/O.4.22.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIYANTO Alias AMAT DUT Bin SUGIANOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa AHMAD RIYANTO Bin SUGIANNUR (Alm), Pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 sekira pukul 11.00 wita bertempat di Bengkel Andara Service RT. 002 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada saat Terdakwa AHMAD RIYANTO bekerja menjadi supir Bus Merk ISUZU, Model Microbus, Warna Putih Biru, dan Nomor Polisi: DA 7043 THD milik saksi korban SURIANI sejak bulan April 2024, lalu sekira bulan September 2024 Terdakwa menawarkan diri untuk mengurus 3 (Tiga) unit Bus lainnya milik saksi korban yang diantaranya 1 (satu) unit Bus Merk Mitsubishi, Model Microbus, Warna Orange, dengan Nomor Polisi: AE 7073 MC, 1 (satu) unit Bus Merk HINO, Model Microbus, Warna Putih dengan Nomor Polisi: DK 7657 AH, dan 1 (satu) unit Bus Merk Mitsubishi, Model Microbus Warna Putih dengan Nomor Polisi: DA 8379 HC, sehingga saksi korban menitipkan total 4 (empat) unit Microbus milik saksi korban untuk dikelola oleh Terdakwa di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kecamatan Sepaku.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa 1 (satu) unit Bus medium milik saksi korban sedang dalam keadaan rusak dan diletakkan di lahan parkir bengkel Andara Service di Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku sementara untuk 3 (tiga) unit Bus lainnya dalam kondisi sehat. Sehingga pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wita, saksi korban pergi ke Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim untuk mencari bengkel yang dimaksud oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah menemukan bengkel Andara Service yang dimaksud oleh Terdakwa, saksi korban melihat kondisi bengkel dalam keadaan tutup, tidak berpenghuni dan tidak ada aktivitas, lalu saksi korban langsung menuju ke lahan parkir bengkel tersebut dan tidak melihat kendaraan apapun termasuk Bus milik saksi korban. Kemudian saksi korban menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana letak bus milik saksi korban yang sedang rusak, lalu Terdakwa menjawab “sudah di jual”, lalu saksi korban kembali menanyakan dimana letak 3 unit bus lainnya milik saksi korban kemudian Terdakwa menjawab bahwa 3 unit bus lainnya berada di Balikpapan. Selanjutnya saksi korban berinisiatif untuk melihat 3 unit bus yang berada di Balikpapan namun Terdakwa melarang saksi korban untuk melihat 3 unit Bus miliknya di Balikpapan dan tidak memberitahu detail lokasi Bus tersebut kepada saksi korban dikarenakan Terdakwa yang akan menjemput saksi korban di Kecamatan Sepaku untuk memeriksa unit Bus tersebut. Namun sampai dengan saat ini tidak ada kabar dari Terdakwa atas hal tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diperintahkan oleh saksi korban untuk melihat perkembangan Bus milik saksi korban yang terletak di bengkel Andara Kecamatan Sepaku, Terdakwa menghampiri bengkel tersebut dan melihat sudah tidak ada aktivitas di bengkel tersebut dan melihat kondisi 1 (satu) unit Bus milik saksi korban dalam kondisi sebagian besar sparepartnya sudah hilang, kemudian Terdakwa mendatangi lokasi penjual besi tua di Gunung Sabut Kel. Pemaluan, Kec. Sepaku untuk menawarkan 1 (satu) unit Bus milik saksi korban, setelah bernegosiasi Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual 3 (tiga) Unit Micro Bus lainnya milik saksi korban dengan cara menawarkan kepada teman-teman Terdakwa sekira bulan Maret 2025, kemudian Terdakwa dihubungi Sdra. SUPARDI yang menanyakan Micro Bus, lalu Terdakwa menjawab ada 2 (dua) Unit Micro Bus rusak dan 1 (satu) Unit Micro Bus yang masih sehat, lalu setelah bernegosiasi Sdra SUPARDI (DPO) dan Sdra IYAN (DPO) mendatangi Terdakwa di Kec. Sepaku untuk membeli 2 (dua) Unit Micro Bus yang rusak seharga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan yang 1 (satu) Unit Micro Bus yang sehat seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjual 4 (empat) unit MicroBus milik saksi korban sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa menjual 4 (empat) unit MicroBus tersebut tanpa izin dari saksi korban selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------- --------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa AHMAD RIYANTO Bin SUGIANNUR (Alm), Pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 sekira pukul 11.00 wita bertempat di Bengkel Andara Service RT. 002 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi korban mempercayai Terdakwa memiliki keahlian dalam mengendarai dan memperbaiki mobil, menitipkan total 4 (empat) unit Microbus milik saksi korban untuk dikelola oleh Terdakwa di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kecamatan Sepaku, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa 1 (satu) unit Bus medium milik saksi korban sedang dalam keadaan rusak dan diletakkan di lahan parkir bengkel Andara Service di Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku sementara untuk 3 (tiga) unit Bus lainnya dalam kondisi sehat. Sehingga pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wita, saksi korban pergi ke Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim untuk mencari bengkel yang dimaksud oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah menemukan bengkel Andara Service yang dimaksud oleh Terdakwa, saksi korban melihat kondisi bengkel dalam keadaan tutup, tidak berpenghuni dan tidak ada aktivitas, lalu saksi korban langsung menuju ke lahan parkir bengkel tersebut dan tidak melihat kendaraan apapun termasuk Bus milik saksi korban. Kemudian saksi korban menghubungi Terdakwa dan menanyakan dimana letak bus milik saksi korban yang sedang rusak, lalu Terdakwa menjawab “sudah di jual”, lalu saksi korban kembali menanyakan dimana letak 3 unit bus lainnya milik saksi korban kemudian Terdakwa menjawab bahwa 3 unit bus lainnya berada di Balikpapan. Selanjutnya saksi korban berinisiatif untuk melihat 3 unit bus yang berada di Balikpapan namun Terdakwa melarang saksi korban untuk melihat 3 unit Bus miliknya di Balikpapan dan tidak memberitahu detail lokasi Bus tersebut kepada saksi korban dikarenakan Terdakwa yang akan menjemput saksi korban di Kecamatan Sepaku untuk memeriksa unit Bus tersebut. Namun sampai dengan saat ini tidak ada kabar dari Terdakwa atas hal tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diperintahkan oleh saksi korban untuk melihat perkembangan Bus milik saksi korban yang terletak di bengkel Andara Kecamatan Sepaku, Terdakwa menghampiri bengkel tersebut dan melihat sudah tidak ada aktivitas di bengkel tersebut dan melihat kondisi 1 (satu) unit Bus milik saksi korban dalam kondisi sebagian besar sparepartnya sudah hilang, kemudian Terdakwa mendatangi lokasi penjual besi tua di Gunung Sabut Kel. Pemaluan, Kec. Sepaku untuk menawarkan 1 (satu) unit Bus milik saksi korban, setelah bernegosiasi Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual 3 (tiga) Unit Micro Bus lainnya milik saksi korban dengan cara menawarkan kepada teman-teman Terdakwa sekira bulan Maret 2025, kemudian Terdakwa dihubungi Sdra. SUPARDI yang menanyakan Micro Bus, lalu Terdakwa menjawab ada 2 (dua) Unit Micro Bus rusak dan 1 (satu) Unit Micro Bus yang masih sehat, lalu setelah bernegosiasi Sdra SUPARDI (DPO) dan Sdra IYAN (DPO) mendatangi Terdakwa di Kec. Sepaku untuk membeli 2 (dua) Unit Micro Bus yang rusak seharga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan yang 1 (satu) Unit Micro Bus yang sehat seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjual 4 (empat) unit MicroBus milik saksi korban sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan Terdakwa menjual 4 (empat) unit MicroBus tersebut tanpa izin dari saksi korban selaku pemilik.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya