Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Pnj JESLY CARLOS, S.H. AMIS MASSE Bin MASSE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/III/2024/Res PPU
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JESLY CARLOS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIS MASSE Bin MASSE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya Pada hari Jumat tanggal 15 bulan Maret tahun 2024 sekira Pukul 22.11 wita, yang berlokasi Di Desa Labangka RT. 07 Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara. Pada saat itu, Saksi Bersama rekan Saksi, Melaksanakan raziah yang mana bertepatan dengan OPRASI PEKAT MAHAKAM 2024, dengan sasaran minumam beralkohol. Setelah itu, setiba di karaoke tersebut  Saksi bersama rekan Saksi, mendatangi seseorang yang sebagai penjaga di karaoke tersebut. Selanjutnya menanyakan sehubung dengan penjualan serta peredaran minuman beralkohol dan di jawab, ada menjual barang berupa minuman beralkohol dan orang tersebut menunjukan tempat di simpan minuman tersebut. Yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) Meter dari tempat karaoke. Setelah di perlihatkan kepada Saksi dan rekan Saksi , kemudian Saksi dan rekan Saksi, langsung mengamankan barang berupa 12 (dua belas) kardus beer merek BINTANG berukuran 620 Mili liter dengan isi dalam 1 (satu) kerdus  tersebut berjumlah  12 (dua belas) botol, 8 (delapan) kerdus beer merek PROST berukuran 620 Mili liter dengan isi dalam 1 (satu) kerdus  tersebut berjumlah  12 (dua belas) botol, 6 (enam) kerdus beer merek  GUINNESS berukuran 620 Mili Liter dengan isi dalam 1 (satu) kerdus tersebut berjumlah berjumlah 12 (dua belas) botol dan 8 (delapan) botol Anggur Merah berukuran 620 Mili Liter yang mana adalah barang bukti dengan pemilik dari barang tersebut adalah Saudara AMIS MASSE Bin MASSE. Kemudian barang tersebut dibawa untuk di amankan ke Polres  Penajam Paser Utara guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin,  sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh AMIS MASSE Bin MASSE  Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PENAJAM PASER UTARA Nomor. 05 TAHUN 2009.

Pihak Dipublikasikan Ya