Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon sebagai orang tua yang diberi Kuasa untuk mewakili dalam bertindak menurut Hukum atas anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama
DEVINA CHINTIYA AULIA DWI PUTRI 16 tahun ( 08 Desember 2008 ) Perempuan ;
3.Memberi ijin kepada Pemohon sebagai orang tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama DEVINA CHINTIYA AULIA DWI PUTRI dalam hal menjual tanah warisan yang menjadi bagian dari anak Pemohon dari sebidang tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di Jl. Makmur RT. 002 Kelurahan Nenang kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara seluas + 433 M2 berdasarkan Setifikat Hak Milik Nomor 447 atas nama Parsi Sastro Harjono tertanggal 21 Mei 2001 yang telah diturun waris dengan NIB nomor 16.12.000005473.0 Tertanggal 10 Maret 2025 , dan untuk bertindak melakukan perbuatan hukum, dalam melaksanakan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut;
4.Menetapkan biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Pemohon; |