Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.SHAFIRA AURELLIE
ZAINUL ARIFIN BIN JAZULI (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3042/O.4.22.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2SHAFIRA AURELLIE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL ARIFIN BIN JAZULI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa ZAINUL ARIFIN Bin JAZULI (Alm), pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Warung Makan Jatim yang berada di RT 010, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR S.H. Bin H. MUKHSIN (Alm), Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO, dan Tim Opsnal lainnya yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penangkapan tindak pidana Narkotika di wilayah Penajam Paser Utara mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat transaksi Narkotika di wilayah Penajam. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi lokasi tersebut, sesampainya di lokasi, Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR S.H. Bin H. MUKHSIN (Alm) dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO melihat seseorang yang mencurigakan berada di sebuah Warung Makan “Jatim” yang terletak di RT 010 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Setelah ditanya orang tersebut ternyata adalah Terdakwa, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SITI JUHARIYATI Binti HUSIN (Alm) selaku RT setempat dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix smart 8 warna Midnight black dengan nomor IMEI 1 : 356646853978609 IMEI 2 : 356646853978617 No HP : 081351656175 yang pada saat itu digenggam dengan tangan kanan Terdakwa kemudian dilakukan juga penggeledahan terhadap rumah/tempat tertutup lainnya pada sebuah kamar yang ada di warung tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bungkus Platik Klip bening  yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu dan Sebuah dompet yang didalamnya berisikan  Uang Tunai Sebesar Rp. 530.000. (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) hasil penjualan Narkoika Jenis sabu, yang dimana barang bukti tersebut ditemukan diatas meja kamar, kemudian ditemukan kembali barang bukti berupa , 1 (satu) buah kotak rokok  yang berisikan  2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu didalam Celana Panjang warna Coklat yang digantung dibelakang pintu kamar terhadap semua barang bukti tersebut diakui Terdakwa kepemilikannya, selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres penajam untuk diamankan
  • Bahwa ditemukan adanya komunikasi whatsapp antara Terdakwa dengan ALOY (DPO) pada Handphone milik Terdakwa terkait transaksi pembelian Narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari IWAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Ditemukan juga di dalamnya chat whatsapp antara Terdakwa dengan IWAN (DPO) berupa penyetoran uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 dan sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) pada hari Sabtu 30 Agustus 2025 kepada IWAN (DPO)
  • Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat laboratorium narkotika nomor LS10FI/IX/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/1264/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 02 September 2025, atas nama ZAINUL ARIFIN BIN JAZULI (Alm) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 0,1688 (nol koma satu enam delapan delapan) gram dan berat netto akhir 0,1595 (nol koma nol satu lima Sembilan lima) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 129/11082.09/2025 tanggal 01 September 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa ZAINUL ARIFIN BIN JAZULI (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 23,91 (dua tiga koma Sembilan satu) gram atau berat bersih yakni 22,39 (dua dua koma tiga sembilan) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu YOYOK SUGIATO.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

  
 ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
 


ATAU
 


KEDUA :

-------------Bahwa terdakwa ZAINUL ARIFIN Bin JAZULI (Alm), pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Warung Makan Jatim yang berada di RT 010, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR S.H. Bin H. MUKHSIN (Alm), Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO, dan Tim Opsnal lainnya yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penangkapan tindak pidana Narkotika di wilayah Penajam Paser Utara mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat transaksi Narkotika di wilayah Penajam. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi lokasi tersebut, sesampainya di lokasi, Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR S.H. Bin H. MUKHSIN (Alm) dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO melihat seseorang yang mencurigakan berada di sebuah Warung Makan “Jatim” yang terletak di RT 010 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Setelah ditanya orang tersebut ternyata adalah Terdakwa, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SITI JUHARIYATI Binti HUSIN (Alm) selaku RT setempat dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix smart 8 warna Midnight black dengan nomor IMEI 1 : 356646853978609 IMEI 2 : 356646853978617 No HP : 081351656175 yang pada saat itu digenggam dengan tangan kanan Terdakwa kemudian dilakukan juga penggeledahan terhadap rumah/tempat tertutup lainnya pada sebuah kamar yang ada di warung tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) Paket Narkotika Jenis Sabu adalah narkotika jenis sabu yang rencananya akan Terdakwa  jual kembali, 1 (satu) Buah Sekop yang terbuat dari sedotan plastik Terdakwa gunakan untuk menyungkil narkotika jenis sabu menjadi paket paketan siap jual, 1 (satu) bungkus Platik Klip bening Terdakwa gunakan untuk menyimpan atau untuk membungkus narkotika jenis sabu pada saat hendak saksi  jual,  1 (satu) buah kotak rokok, Uang Tunai Sebesar Rp. 530.000. (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu  dan 1 (satu) lembar Celana Panjang warna Coklat Terdakwa gunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu terhadap semua barang bukti tersebut diakui Terdakwa kepemilikannya, selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres penajam untuk diamankan
  • Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat laboratorium narkotika nomor LS10FI/IX/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/1264/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 02 September 2025, atas nama ZAINUL ARIFIN BIN JAZULI (Alm) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 0,1688 (nol koma satu enam delapan delapan) gram dan berat netto akhir 0,1595 (nol koma nol satu lima Sembilan lima) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 129/11082.09/2025 tanggal 01 September 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa ZAINUL ARIFIN BIN JAZULI (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 23,91 (dua tiga koma Sembilan satu) gram atau berat bersih yakni 22,39 (dua dua koma tiga sembilan) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu YOYOK SUGIATO.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

  
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya