1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.memberikan ijin untuk memperbaiki nama anak pemohon sebagaimana yang tertulis dalam akta kelahiran Muhammad Yusuf arka Wijaya dirubah menjadi Muhammad Arka Wijaya.
3.Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam paser Utara setelah diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan nama anak Pemohon dalam daftar diperuntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada pinggir kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
4.Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon |