Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.JASMAN JAMAL, SH
ALFIANI BINTI NURMAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2601/O.4.22.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIANI BINTI NURMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa ALFIANI Binti NURMAN (ALM) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 007 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 tepatnya pukul 19.00 wita Terdakwa mendatangi rumah Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang terletak di RT 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Sesampainya disana Terdakwa beristirahat di ruang tamu rumah Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), yang terletak di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim bersama dengan Saksi ADE IWAN Bin DARSO. Kemudian Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), berkata kepada Terdakwa “berapa sudah uang disitu fia” Terdakwa menjawab “ ntar kak ku hitung dulu (sambil melihat rekapan)”, kemudian Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), berkata “ade panggilkan asri”, selanjutnya Saksi ADE IWAN Bin DARSO memanggil Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM). Tidak lama kemudian Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) datang, dan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) berkata kepada Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) “sudah berapa yang kamu setorkan” Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) menjawab “lupa aku, coba tanya sama fia”. Pada saat Terdakwa akan mengeluarkan 1 (satu) buah dompet warna Hitam Merah Muda dari kantong celana sebelah kanan yang pada saat itu Terdakwa gunakan datanglah anggota kepolisian yaitu Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU dan pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 10 Warna Carbon Gray No. IMEI 1 : 865738065488743, No. IMEI 2 : 865738065488750, No. Telepon/Whatsapp : 0858-2248-7517 milik Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) dilantai ruang tamu didekat Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) duduk. Selanjutnya, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah dompet Warna Biru Merah Motif Bunga yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar Plastik C-tik Besar berisi 31 (tiga puluh satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dan 3 (tiga) lembar Plastik C-Tik diselipan sofa ruang tamu rumah dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y28 Warna Hijau Zamrud No. IMEI 1 : 869704078437693, No. IMEI 2 : 869704078437685, No. Telepon/Whatsapp : 0812-4111-8783 milik Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dilantai ruang tamu didekat Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) duduk Selanjutnya, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah Dompet Warna Hitam Merah Muda yang berisi uang Rp. 2.580.000 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1901 Warna Burgundy Red No. IMEI 1 : 867175049747159, No IMEI 2 : 867175049747159, No. SIM 1 : 081645462479, No. Whatshapp : 082254776493 milik Terdakwa dilantai ruang tamu didekat Terdakwa duduk. Kemudian, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk  Realme C2 Warna Diamon Black IMEI1 : 865518047220897 IMEI2 : 865518047220889 NO WA 081645462479 milik Saksi ADE IWAN Bin DARSO yang ditemukan diatas sofa ruang tamu rumah Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang terletak di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim.
  • Bahwa Terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yaitu Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) adalah kakak sepupu Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM), kemudian hubungan saya dengan Saksi ADE IWAN Bin DARSO adalah sebagai suami siri Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa berperan sebagai pengkompulir keuangan hasil transaksi narkotika jenis sabu bekerja dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) sejak tanggal 17 Juli 2025, cara kerja Terdakwa apabila Saksi ADE IWAN Bin DARSO dan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) berhasil menjual narkotika jenis sabu, Saksi ADE IWAN Bin DARSO dan Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM) mengumpulkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian pada saat malam hari Terdakwa melaporkan pemasukan setiap penjualan di setiap persatu hari kepada Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dan juga saya menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan pada setiap harinya, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo 1901 milik Terdakwa untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran terkait transaksi narkotika jenis sabu, pencatatan pemecahan paket sabu yang dipecah Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) sekaligus biaya hidup di rumah Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang digunakan para saksi pada aplikasi catatan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil bekerja dengan Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) berupa uang untuk makan dan rokok sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang terakhir Terdakwa konsumsi pada tanggal 21 Juli 2025;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang terletak di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab PPU Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo 1901 warna Burgundy Red IMEI1 : 867175049747159 IMEI 2 : 867175049747159 No Telephone : 081645462479 No Whatshapp : 082254776493, 1 (satu) buah dompet warna Hitam Merah Muda dan Uang tunai Sebesar Rp. 2.580.000 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 128/11082.07/2025 tanggal 28 juli 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 8,69 (delapan koma enam sembilan) gram dan berat netto 3,42 (tiga koma empat dua) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS47FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 04 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/990/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 28 Juli 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dengan jumlah sample 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0607 (nol koma nol enam nol tujuh) gram dan berat netto akhir 0,0454 (nol koma empat lima empat) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor RM 050706 atas nama ALFIANI Binti NURMAN (ALM)  dari Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung tanggal 24 Juli 2025 yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

------Perbuatan Terdakwa ALFIANI Binti NURMAN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa ALFIANI Binti NURMAN (ALM) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 007 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU sekaligus penangkapan terhadap  Saksi RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM), Saksi ASRI Bin MAKKA (ALM), dan Saksi ADE IWAN Bin DARSO kemudian selepas dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo1901 warna Burgundy Red IMEI1 : 867175049747159 IMEI 2 : 867175049747159 No Telephone : 081645462479 No Whatshapp : 082254776493, 1 (satu) buah dompet warna Hitam Merah Muda dan Uang tunai Sebesar Rp. 2.580.000 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah yang terletak di RT. 007 Kel. Petung Kec. Penajam Kab PPU Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo1901 warna Burgundy Red IMEI1 : 867175049747159 IMEI 2 : 867175049747159 No Telephone : 081645462479 No Whatshapp : 082254776493, 1 (satu) buah dompet warna Hitam Merah Muda dan Uang tunai Sebesar Rp. 2.580.000 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 128/11082.07/2025 tanggal 28 juli 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 8,69 (delapan koma enam sembilan) gram dan berat netto 3,42 (tiga koma empat dua) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS47FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 04 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/990/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 28 Juli 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari RAHMAN ALS RUDI Bin LACAMA (ALM) dengan jumlah sample 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,0607 (nol koma nol enamnol tujuh) gram dan berat netto akhir 0,0454 (nol koma empat lima empat) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

------Perbuatan Terdakwa ALFIANI Binti NURMAN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya