Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2026/PN Pnj ANSORI ACIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANSORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HANSORI
Tergugat
NoNama
1ACIP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa bukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor M.685/Desa Sepaku tahun 1981atas nama ACIP adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

4.Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 1 Maret 2000 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik Nomor M.685/Desa Sepaku tahun 1981atas nama ACIP adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGUGGAT.

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 7.725 M2 yang terletak di RT. 012 Tengin Baru kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik Nomor M.685/Desa Sepaku tahun 1981atas nama ACIPĀ  yang memiliki batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan dengan tanah milik SANUSI.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik SAHAR.
-Sebelah Barat berbatas dengan almarhum SAMSUDIN.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik BANGUN SUCIPTO
adalah milik PENGGUGAT secara sah.

7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor M.685/Desa Sepaku tahun 1981 semula atas nama ACIP (TERGUGAT) menjadi nama ANSORI (PENGGUGAT).

8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak