Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2023/PN Pnj | Damitun | Djiran | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2023/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 9.800 M2 (Sembilan ribu Delapan ratus Meter Persegi) yang terletak di wilayah, Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Sepaku II RT.024, sesuai Sertifikat dengan Nomor Hak Milik M.1928/Desa Sepaku II yang di keluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada tahun 1983 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Cipto Wahyudi Adalah Syah menurut Hukum. Sebelah Utara : Wahyudi Adalah Syah Milik Penggugat. 4. Memerintahkan Kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan Pencatatan Pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan nomor Hak Milik M.1928/Desa Sepaku II dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat. 5. Menetapkan biaya yang timbul dari perkara ini menurut Hukum
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |