Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Pnj PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) 1.RUDI
2.DARMAWANTII
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUDI
2DARMAWANTII
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 216.795.765,- ( DUA RATUS ENAM BELAS JUTA TUJUH  RATUS  SEMBILAN  PULUH  LIMA RIBU  TUJUH  RATUS  ENAM  PULUH  LIMA),   yang terdiri  dari  pokok sebesar  Rp. 199.378.221,-  (  SERATUS   SEMBILAN  PULUH   SEMBILAN  JUTA   TIGA  RATUS   TUJUH   PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS DUA PULUH SATU)  ditambah bunga sebesar 17.417.544,- ( TUJUH BELAS JUTA EMPAT RATUS TUJUH BELAS RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar  Rp. -,- (-), selambat-lambatnya   7  (tujuh)   hari   kalender   sejak   putusan  dibacakan   atau  diberitahukan.   Apabila Tergugat  tidak  melunasi  seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya  (pokok + bunga + pinalty)  secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh  harta  benda  yang dimiliki oleh  Para Tergugat  dijual melalui perantara Kantor  Pelayanan  Kekayaan  Negara  dan Lelang  (KPKNL)  dan hasil  penjualan  lelang  tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.  Menyatakan  Sah dan berharga sita  Jaminan  (Conservatoir  Beslag)  terhadap obyek dalam  SHM  No. 05813 an RUDI Luas 99 M2 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak