Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2026/PN Pnj SRI SUPADMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI SUPADMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan bahwa tanggal lahir anak Pemohon yang semula tertulis tanggal 11 Mei 2020, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6409-LT-31082020-0014, diperbaiki menjadi tanggal 11 Mei 2019, dan dinyatakan sah menurut hukum;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
4.    Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak