| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa I ADYTIA NUGRAHA BIN SULIYADI dan Terdakwa II ROBY NUR ROHIM
BIN ROHMIN, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026,
bertempat di depan sebuah rumah kontrakan yang terletak di RT. 004 Desa Bumi Harapan, Kecamatan
Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 18.29 Wita, Terdakwa I berada di
rumahnya di RT. 018 Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,
kemudian dihubungi oleh ADAM (DPO) yang meminta Terdakwa I mengantarkan Narkotika jenis
sabu milik ANAS (DPO) kepada pemesan dengan imbalan berupa Narkotika jenis sabu dan uang.
Selanjutnya sekira pukul 19.02 Wita, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menjemputnya
sekaligus menawarkan Narkotika jenis sabu, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa II. Sekira
pukul 19.11 Wita, Terdakwa I menghubungi ANAS (DPO) dan memperoleh janji berupa uang rokok
serta Narkotika jenis sabu sebagai imbalan pengantaran. Sekira pukul 20.56 Wita, Terdakwa I
mendapat arahan dari ANAS (DPO) untuk menuju Sepaku 4 dan bersama Terdakwa II menuju
lokasi tersebut. Setelah menunggu kurang lebih 1 (satu) jam, ANAS (DPO) datang dan
menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I untuk diantarkan kepada
pemesan di sebuah rumah kontrakan di RT. 004 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku,
Kabupaten Penajam Paser Utara, serta menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan uang
sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai upah pengantaran.
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju
rumah kontrakan yang dimaksud, namun pemesan tidak berada di tempat. Karena Terdakwa I
tidak memiliki paket data untuk menghubungi ANAS (DPO), Terdakwa I mengajak Terdakwa II
pergi ke counter untuk membeli paket internet dan sebelum berangkat menyerahkan 2 (dua) paket
Narkotika jenis sabu yang akan diantarkan kepada Terdakwa II, kemudian Terdakwa II
memasukkan kedua paket tersebut ke dalam hoodie miliknya. Selanjutnya Terdakwa I membeli
paket data seharga Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) menggunakan uang pemberian
ANAS dan menyerahkan sisa uang sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada
Terdakwa II. Setelah itu Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali menuju rumah kontrakan di RT.
004 Desa Bumi Harapan untuk melanjutkan pengantaran Narkotika jenis sabu tersebut, namun
sebelum penyerahan kepada pemesan terlaksana, sekira pukul 23.00 Wita, Tim Opsnal Sat
Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II
berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika jenis sabu. Pada saat
dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman
jenis sabu, uang tunai sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar hoodie
warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek iPhone XR warna putih milik Terdakwa I, 1 (satu)
unit Handphone merek iPhone X warna putih milik Terdakwa II, serta 1 (satu) unit sepeda motor
Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT 4537 EAB, sehingga penyerahan Narkotika jenis
sabu kepada pemesan tersebut tidak terlaksana.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor
LS58GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 3 Agustus 2026
yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan
kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam
Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang
Penajam Nomor : 123/11082.07/2026 tanggal 15 Juli 2026 terhadap barang bukti milik ROBY NUR
ROHIM Bin ROHMIN dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus paket plastik berisi
serbuk putih total berat kotor yakni 2,02 (dua koma nol dua) gram dan total berat bersih yakni
1,62 (satu koma enam dua) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian
(Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
- Bahwa Para Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri
Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu
pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Para Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan
penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-
Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------Bahwa Terdakwa I ADYTIA NUGRAHA BIN SULIYADI dan Terdakwa II ROBY NUR ROHIM
BIN ROHMIN, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026,
bertempat di depan sebuah rumah kontrakan yang terletak di RT. 004 Desa Bumi Harapan, Kecamatan
Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau
melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 23.00 Wita, Tim
Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang sebelumnya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi
masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika jenis sabu di depan sebuah rumah kontrakan yang
terletak di RT. 004 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,
Provinsi Kalimantan Timur, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ADYTIA NUGRAHA BIN
SULIYADI dan Terdakwa II ROBY NUR ROHIM BIN ROHMIN. Setelah dilakukan penangkapan, Para
Terdakwa secara kooperatif menunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek
iPhone XR warna putih dengan nomor IMEI 357397094069498 dan nomor telepon/WhatsApp 0857-
5089-3350 milik Terdakwa I yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi jual beli
Narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang
akan diberikan kepada seseorang, uang tunai sebesar Rp72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah)
yang merupakan keuntungan dari menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit
sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT 4537 EAB yang digunakan dalam
transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar hoodie warna hitam yang digunakan untuk
menyimpan Narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit Handphone merek iPhone X warna putih
dengan nomor IMEI 353041092406435 dan nomor telepon/WhatsApp 0812-4181-4714 milik
Terdakwa II yang digunakan untuk berkomunikasi mengenai transaksi jual beli Narkotika jenis sabu
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor
LS58GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 3 Agustus 2026 yang
ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan
kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam
Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam
Nomor : 123/11082.07/2026 tanggal 15 Juli 2026 terhadap barang bukti milik ROBY NUR ROHIM Bin
ROHMIN dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih
total berat kotor yakni 2,02 (dua koma nol dua) gram dan total berat bersih yakni 1,62 (satu koma
enam dua) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang
Penajam yaitu DEWI UTAMI;
- Bahwa Para Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Tanpa hak
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan tidak
memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam
rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Para Terdakwa tidak
memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi
tentang Obat-obatan.
---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609
ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------
|