| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa MUJAHIDIN Bin ISAB (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa di Bulan Desember Tahun 2025 pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah keluarga Terdakwa di Kecamatan Samarinda Sebrang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh Terdakwa di Bulan Desember Tahun 2025 pukul 10.00 WITA, Terdakwa sedang pergi ke tempat sebagaimana tersebut diatas untuk melayat, kemudian pada pukul 13.00 WITA Terdakwa menanyakan kepada orang yang tidak Terdakwa kenali di sekitar rumah keluarganya tersebut "Apakah tau dimana tempat jual Narkotika jenis sabu?" dan orang tersebut menjawab "tau", setelah itu Terdakwa meminta tolong kepadanya untuk membelikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan orang yang tidak Terdakwa kenali tersebut menyepakatinya dengan syarat memberikan imbalan berupa uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa memesan 10 (sepuluh) paket dengan harga 1 (satu) paketnya Rp 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepadanya, selanjutnya Terdakwa diberikan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Metampetamine dan melapisi paket tersebut dengan dengan 2 (dua) lembar timah rokok warna merah kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah botol mini permen karet dengan merek XYLITOL dan menyimpannya di dalam jaket yang digunakanya pada saat itu dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Datu Nondol RT 009, Kel. Sepaku, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa menggunakan sendiri 5 (lima) paket dari 10 (sepuluh) paket Narkotika tersebut sehingga sisa paket yang Terdakwa miliki sebanyak 5 (lima) paket, setelah itu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh Terdakwa di bulan Desember Tahun 2025 datang Saudara DUT (DPO) dan Saudara UTI (DPO) ke rumah Terdakwa yang terletak di Kel. Sepaku untuk membeli 2 (dua) paket narkotika dari Terdakwa, Terdakwa menjualnya dengan harga masing-masing paketnya seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memberikan 2 (dua) paket Narkotika dan menerima uang secara tunai sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu pada hari Selasa tanggal 16 bulan Desember tahun 2025 pukul 09.00 WITA datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal kerumahnya untuk membeli paket Narkotika, orang tersebut mengatakan bahwa pernah membeli narkotika lewat perantara teman Terdakwa dan Terdakwa mempercayainya, sehingga Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada orang tersebut sebanyak 1 paket dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diberikan secara tunai dan Terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), sehingga sisa paket yang Terdakwa miliki yaitu sebanyak 2 (dua) Paket;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 16 bulan Desember tahun 2025 pukul 10.45 WITA Saksi MOHAMMAD RIZKY MAULANA Bin MOHAMMAD AKHIYAR (Alm) dan NUR ALFANDY, S.H. Bin RAJAMUDDIN bersama Team Opsnal Subdit 1 mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam sebuah rumah Jl. Dato Nondol No. 053 Rt. 09 (Depan SD 023 Sepaku) Kel. Sepaku, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kaltim, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram tersebut berada di dalam kantong jaket berwarna orange, lalu barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone mersk VIVO Y21A berwarna putih dengan case wame putih bergambar bintang dengan No. IMEI Slot SIM 1 863508065591891 Dan No. IMEI Slot SIM 2 863508065591883 tersebut berada di lantai kamar Terdakwa, selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) buah botol mini permen karet dengan merek XYLITOL berwarna putih biru tersebut berada didalam kantong jaket tersebut yang berisi narkotika jenis shabu, kemudian barang bukti berupa Uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut diletakkan didalam kantong jaket milik Terdakwa, lalu barang bukti 1 (satu) lembar jaket berwama orange tersebut tergantung didalam kamar tersebut kemudian barang bukti berupa 2 (dua) lembar timah rokok berwarna merah tersebut berada didalam botol permen karet XYLITOL untuk melapisi narkotika jenis shabu kemudian ditaruh didalam kantong jaket yang tergantung didalam kamar;
- Bahwa berdasarkan Bahwa Laporan Pengujian dari Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0283, tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Saudari EVI FAJARWATI, S.Farm., Apt. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 54,6 (lima puluh empat koma enam) mg positif mengandung Metamfetamine;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Unit Kuala Samboja Nomor 100/11087.00/ 2025 tanggal 17 Desember 2026 menunjukkan bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis Mentamfetamine dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- Bahwa Hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku, Nomor 445/20/RSUD-Spk/II/2025 Nama Pasien: MUJAHIDIN, Tanggal 17 Desember 2025 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan Positif (+) mengandung narkotika;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa MUJAHIDIN Bin ISAB (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 bulan Desember tahun 2025 pukul 10.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah Jl. Dato Nondol No.053 Rt.09 (Depan SD 023 Sepaku) Kel. Sepaku Kec. Sepaku, Kab. PPU, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Pihak Kepolisian yaitu Saksi MOHAMMAD RIZKY MAULANA Bin MOHAMMAD AKHIYAR (Alm) dan NUR ALFANDY, S.H. Bin RAJAMUDDIN bersama Team Opsnal Subdit 1 mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam sebuah rumah Jl. Dato Nondol No.053 RT.09 (Depan SD 023 Sepaku) Kel. Sepaku Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kaltim, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram tersebut berada di dalam kantong jaket berwarna orange, lalu barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone mersk VIVO Y21A berwarna putih dengan case wame putih bergambar bintang dengan No. IMEI Slot SIM 1 863508065591891 Dan No. IMEI Slot SIM 2 863508065591883 tersebut berada di lantai kamar Terdakwa, selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) buah botol mini permen karet dengan merek XYLITOL berwarna putih biru tersebut berada didalam kantong jaket tersebut yang berisi narkotika jenis shabu, kemudian barang bukti berupa uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika yang diletakkan didalam kantong jaket milik Terdakwa, lalu barang bukti 1 (satu) lembar jaket berwarna orange tersebut tergantung didalam kamar tersebut, kemudian barang bukti berupa 2 (dua) lembar timah rokok berwarna merah tersebut berada didalam botol permen karet XYLITOL untuk melapis narkotika jenis shabu kemudian ditaruh didalam kantong jaket yang tergantung didalam kamar;
- Bahwa berdasarkan Bahwa Laporan Pengujian dari Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0283, tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Saudari EVI FAJARWATI, S.Farm., Apt. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 54,6 (lima puluh empat koma enam) mg positif mengandung Metamfetamine;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Unit Kuala Samboja Nomor 100/11087.00/ 2025 tanggal 17 Desember 2026 menunjukkan bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis Mentamfetamine dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- Bahwa Hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku, Nomor 445/20/RSUD-Spk/II/2025 Nama Pasien: MUJAHIDIN, Tanggal 17 Desember 2025 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan Positif (+) mengandung narkotika;
- Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu-sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------
|