Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO, Pada Hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Sebuah rumah di RT. 006 Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wita Terdakwa menghubungi Sdra ANDIKA (DPO) dan berkata “adakah benda nya (narkotika jenis sabu)” lalu Sdra ANDIKA berkata “transfer aja dulu besok siang baru ada (narkotika jenis sabu)” kemudian Terdakwa mentransfer Sdra ANDIKA sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa Kembali menghubungi Sdra ANDIKA dan berkata “mas, sudah ada kah barangnya (narkotika jenis sabu)” kemudian Sdra ANDIKA menjawab “nanti habis setengah hari baru ada” kemudian Terdakwa berkata “oke kalo gitu saya transfer 1 juta lagi ini sisanya nanti cash” lalu sekira pukul 12.30 wita Sdra ANDIKA menghubungi Terdakwa mengatakan “mas, barangnya (narkotika jenis sabu) udah ada meluncur sudah kesini” kemudian Terdakwa berkata “oke mas saya otw” kemudian Terdakwa menghubungi saksi AGUS BUDIANTORO untuk menjemput Terdakwa dan setelah itu Terdakwa menghubungi saksi JOHANSYAH “ayo temanin ke itci” kemudian saksi JOHANSYAH berkata “iya jemput saya tunggu dirumah” kemudian Terdakwa menjemput saksi JOHANSYAH dan kemudian bersama-sama dengan saksi AGUS berangkat ke Mess PT. NINDYA di Kel. Pemaluan. Lalu sekira pukul 14.00 wita Terdakwa sampai di Mess PT. NINDYA di Kel. Pemaluan menemui Sdra ANDIKA kemudian Sdra ANDIKA memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) gram, lalu setelah mengambil Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bersama saksi AGUS dan Terdakwa JOHANSYAH kembali kaplingan milik Terdakwa yang terletak di di RT. 006 Desa Sukaraja. Sesampainya disana sekira pukul 16.00 wita Terdakwa memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket kemudian memakai narkotika jenis sabu tersebut Bersama saksi AGUS dan saksi JOHANSYAH.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.40 wita Terdakwa bersama saksi AGUS dan saksi JOHANSYAH Kembali memakai narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 19.00 wita Terdakwa menghubungi Sdra KLOWOR (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ada 3 ini gamau beli kah” kemudian Sdra KLOWOR menjawab “iya saya ambil” kemudian Terdakwa berkata “iya saya tunggu dirumah” kemudian sekira pukul 22.00 wita Sdra KLOWOR datang kerumah Terdakwa membawa uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdra KLOWOR sebanyak 2 (dua) paket.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 20.30 wita Terdakwa pergi kerumah saksi AGUS untuk mengambil mobil pickup lalu Terdakwa menjemput saksi JOHANSYAH, setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Sdra TEHO yang terletak di RT. 006 Desa Sukaraja, kemudian sekira pukul 21.30 wita Terdakwa didatangi pihak kepolisian yang menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang saksi JOHANSYAH simpan di belakang pintu rumah. Setelah itu Terdakwa dan saksi JOHANSYAH diamankan oleh pihak kepolisian yang selanjutnya pihak kepolisian juga mengamankan saksi AGUS BUDIANTORO, lalu setelah itu Terdakwa bersama saksi AGUS dan saksi JOHANSYAH beserta barang bukti di bawa ke polsek sepaku.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0080 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium dari Polres Penajam Paser Utara Nomor: B/448/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 19 Maret 2025 berupa 1 (satu) bungkus amplop cokelat berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 45,1 (empat puluh lima koma satu) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengandung Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 445/02/LAB.RSUD.SEPAKU/LAB/I/2025 tanggal 08 Maret 2025 pada kesimpulannya menyatakan sampel Urine Terdakwa NUR AGUS SUKAMTO adalah Positif (+) Methamphetamin;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dengan tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa NUR AGUS SUKAMTO Bin SUROTO, Pada Hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Sebuah rumah di RT. 006 Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat Tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian kemudian saksi ARDIANSYAH bersama saksi GATHAN FADILAH mendatangi sebuah rumah dimana orang yang dicurigai tersebut berada yaitu Terlapor Sdra NUR AGUS SUKAMTO dan Sdra JOHANSYAH. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi NUR AGUS dan saksi JOHANSYAH dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang pintu. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap saksi NUR AGUS dan saksi JOHANSYAH yang mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut telah dikonsumsi bersama-sama dengan saksi JOHANSYAH dan Terdakwa AGUS BUDIANTORO;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi EKO, ditemukan barang bukti berupa:
- 11 (Sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,49 (satu koma empat puluh Sembilan) gram;
- 4 (empat) plastik C-tik;
- 1 (satu) buah kotak rokok Dji samsoe;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru
- 1 (satu) Unit Handphone Merk samsung Galaxy A05s Warna silver No IMEI 1 : 1350169772582283, No IMEI 2: 358917692582284, No Handphone 082256618399;
- Uang tunai sebesar Rp 392.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa seluruh barang bukti diakui kepemilikannya oleh Terdakwa NUR AGUS Dimana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beli dari Sdra ANDIKA (DPO) seharga Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) menggunakan sebagian hasil uang penjualan Genset yang Terdakwa curi bersama saksi AGUS BUDIANTORO dan saksi JOHANSYAH;
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0080 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat Permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium dari Polres Penajam Paser Utara Nomor: B/448/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 19 Maret 2025 berupa 1 (satu) bungkus amplop cokelat berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 45,1 (empat puluh lima koma satu) miligram dengan kesimpulan dari hasil pengajuan adalah benar mengandung Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 445/02/LAB.RSUD.SEPAKU/LAB/I/2025 tanggal 08 Maret 2025 pada kesimpulannya menyatakan sampel Urine Terdakwa NUR AGUS SUKAMTO adalah Positif (+) Methamphetamin;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |