| Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa terdakwa TAUFIK RAMADAN BIN MARIMAN (ALM), pada hari Kamis tanggal 04 bulan Juni tahun 2026 pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Teras Rumah Kos yang terletak di RT 024 Kelurahan Waru Kecematan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa dihubunginoleh SOSO (DPS) dan JULAK (DPS) dengan tujuan mencari narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menghubungi NARDI (DPS) untuk menanyakan narkotika jenis sabu, namun NARDI (DPS) tidak mempunyai narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian ISENG (DPS) menghubungi Terdakwa dengan tujuan menawarkan menjualkan narkotika jenis sabu dengan sistem invoice dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian Terdakwa diperintah oleh ISENG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak rokok di bawah tiang gardu listrik di daerah Tunan, kab.PPU Kaltim setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok ke rumah Terdakwa. selanjutnya, pada pukul 15.00 WITA Terdakwa kembali dihubungi ISENG (DPS) dengan tujuan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang ada di pinggir jalan di kel.Waru kec.Waru kab.PPU Kaltim setalah menyerahkan narkotika jenis sabu, seseorang tersebut langsung memberikan uang tunai Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening milik ISENG (DPS). selanjutnya pada pukul 20.00 WITA Terdakwa dihubungi ISENG (DPS) kembali untuk menawarkan Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram secara invoice seharga Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang dibungkus dengan kotak rokok dan ditaruh dibawah Gardu listrik di jalan Tunan kab.PPU Kaltim, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah. namun saat dijalan ISENG (DSP) menghubungi terdakwa kembali dengan maksud meminta Terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) gram narkotika jenis sabu dengan cara diletakan dibawah pohon di depan POM Bensin Petung kab.PPU Kaltim, setelah selesai meletakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pergi ke kost ARDIAN (DPS) yang terletak di Desa Girimukti kec.Penajam Kab.PPU Kaltim.
- Bahwa selanjutnya, setelah Terdakwa sampai di kost ARDIAN (DPS), Terdakwa manawarkan sebagian narkotika jenis sabu kepada ARDIAN (DPS) untuk membantu menjualkan dan ARDIAN (DPS) menyetujuinya. kemudian Terdakwa memecah narkotika jenis sabu yang dibawa nya menjadi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan harga 7 (tujuh) paket seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi dengan ARDIAN (DPS), selanjutnya Terdakwa memberikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu kepada ARDIAN (DPS) dan sisanya dibawa oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga masing-masing Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). selanjutnya keesokan harinya Terdakwa menghubungi ARDIAN (DPS) menanyakan narkotika jenis sabu yang telah dititipkan oleh Terdakwa dan ARDIAN (DPS) mengatakan jika narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual semua dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengambil uang tersebut dari ARDIAN (DPS) di depan kantor Desa Girimukti, selanjutnya setelah menerima uang tersebut Terdakwa setorkan kepada ISENG (DPO) melalui transfer.
- Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 04 juni tahun 2026 sekira pukul 16.00 WITA, ISENG (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dengan tujuan menyuruh Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa yang berada di kost kel.Waru,Kab PPU Kaltim. kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut yang disimpan di saku celana sebalah kanan dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dimasukan terdakwa kedalam lampu bohlam dan disimpan disaku sebelah kiri. kemudian setibanya Terdakwa disebuah kost di kel.Waru kab.PPU Kaltim datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C31 warna Dark Green yang disimpan Terdakwa di dalam saku celana sebelah kanan. Selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) buah lampu bohlam dari saku celana sebelah kiri Terdakwa yang setelah dibuka berisikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong kemudian Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 082/11082.118/2026 tanggal 05 Juni 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama TAUFIK RAMADAN BIN MARIMAN (ALM) berupa 4 (empat) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 3,83 (tiga koma delapan tiga) gram dan berat netto 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram yang ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS15GF/VI/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 11 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika di Bogor dan ditandatangani oleh Ketua Pusat Laboratorium Narkotika pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/646/VI/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/Polres PPU/Polda Kaltim tanggal 05 Juni 2026 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dengan jumlah sample 4 (empat) plastik dengan berat netto 2,9767 (dua koma sembilan tujuh enam tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfitamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Ratu Aji Puti Botung dengan no RM 003045 atas nama TAUFIK RAMADHAN tes urine berkesimpullan positif (+) Methapetamin.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
----------Perbuatan terdakwa TAUFIK RAMADAN BIN MARIMAN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---------Bahwa terdakwa TAUFIK RAMADAN BIN MARIMAN (ALM), pada hari Kamis tanggal 04 bulan Juni tahun 2026 pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Teras Rumah Kos yang terletak di RT 024 Kelurahan Waru Kecematan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas sekira pukul 16.00 WITA, ISENG (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dengan tujuan menyuruh Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa yang berada di kost kel.Waru,Kab PPU Kaltim. kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut yang disimpan di saku celana sebalah kanan dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dimasukan terdakwa kedalam lampu bohlam dan disimpan disaku sebelah kiri. kemudian setibanya Terdakwa disebuah kost di kel.Waru kab.PPU Kaltim datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme C31 warna Dark Green yang disimpan Terdakwa di dalam saku celana sebelah kanan. Selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) buah lampu bohlam dari saku celana sebelah kiri Terdakwa yang setelah dibuka berisikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong kemudian Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 082/11082.118/2026 tanggal 05 Juni 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama TAUFIK RAMADAN BIN MARIMAN (ALM) berupa 4 (empat) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 3,83 (tiga koma delapan tiga) gram dan berat netto 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram yang ditandatangani oleh Dewi Utami selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS15GF/VI/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 11 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika di Bogor dan ditandatangani oleh Ketua Pusat Laboratorium Narkotika pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/646/VI/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/Polres PPU/Polda Kaltim tanggal 05 Juni 2026 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dengan jumlah sample 4 (empat) plastik dengan berat netto 2,9767 (dua koma sembilan tujuh enam tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfitamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Ratu Aji Puti Botung dengan no RM 003045 atas nama TAUFIK RAMADHAN tes urine berkesimpullan positif (+) Methapetamin.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau instansi lain yang berwenang, serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan, karena pekerjaan Terdakwa sebagai Wiraswasta tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan ilmu pengetahuan tentang obat-obatan.
-----------Perbuatan terdakwa TAUFIK RAMADAN BIN MARIMAN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 609 ayat (1) Huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|