Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.YULIA NABILA ALMAULIDI,S.H.
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
ANDRYAS NOOR CAHYANTO Bin SURIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2150/O.4.22.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA NABILA ALMAULIDI,S.H.
2FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRYAS NOOR CAHYANTO Bin SURIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ANDRYAS NOOR CAHYANTO Bin SURIANTO pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 10.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di SPBU yang terletak di Kel. Labangka Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, suatu perbuatan berlanjut menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum yang disubsidi Pemerintah , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 09.00 Wita Terdakwa pergi menuju ke SPBU Kel. Labangka Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim menggunakan 1 (satu) unit mobil Kijang Standart KF 50 Nopol KT 1712 KF warna putih warna putih dengan STNK atas nama Agus Risdiantoro. Sesampainya di SPBU Terdakwa lalu ikut mengantri dan sekira jam 10.35 Terdakwa baru mengisi BBM Jenis Pertalite sebanyak 40 Liter pada tangki mobil tersebut dengan harga sebesar Rp.400.000,- (Rp.10.000,-/liter). Setelah itu Terdakwa kembali menuju ke kios Terdakwa yang beralamat di Jalan Penajam-Kuaro Km 40 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim. Saat di perjalanan sekira jam 10.40 Wita bertempat di Jalan Penajam-Kuaro Km 42 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim saksi SUGIARTO dan saksi VERY YOGA LAVIA selaku Anggota Kepolisian dari Polres PPU berdasarkan hasil pemantauan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa menyalahgunakan pengangkutan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dan selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Kijang Standart KF 50 dengan Nopol KT 1712 KF warna putih beserta kunci kontak dan STNK An. Agus Risdiantoro; 5 (lima) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter berisikan BBM jenis Pertalite; 3 (tiga) buah jerigen plastik kapasitas 5 liter berisikan BBM jenis Pertalite; 5 (lima) buah botol kaca kapasitas 1 liter berisikan BBM jenis Pertalite; 7 (tujuh) buah botol kaca kapasitas 1 liter tanpa isi; 1 (satu) buah barcode Mypertamina Nopol KT 1712 KF; 1 (satu) buah corong plastik warna biru; 1 (satu) bak plastik warna hitam; dan 1 (satu) buah bak aluminium.     
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah adalah BBM tersebut akan Terdakwa jual kembali kepada kendaraan-kendaraan yang melewati depan kios Terdakwa yang berada di Jalan Penajam-Kuaro Km 40 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim dengan harga Rp.13.000,- per liternya dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp.3.000,-. Diketahui cara Terdakwa melakukan pengumpulan dan penjualan kembali BBM tersebut adalah dengan cara membuka baut pembuangan yang berada di tangki 1 (satu) unit mobil Kijang Standart KF 50 dengan Nopol KT 1712 KF warna putih kemudian ditadah dengan menggunakan ember/bak untuk menampung lalu Terdakwa pindahkan ke dalam jerigen kapasitas 20 liter untuk selanjutnya dituang ke dalam botol kaca kapasitas 1 liter;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum yang disubsidi Pemerintah tidak memili ijin niaga ataupun penunjukan dari Pemerintah;

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya