Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
FADHIL RAFID ALS PANJUL BIN BAMBANG SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-846/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADHIL RAFID ALS PANJUL BIN BAMBANG SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa FADHIL RAFID Als PANJUL Bin BAMBANG pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WITA, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT. 015 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bermula dari penangkapan Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN (keduanya adalah terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang ditangkap oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 dimana dalam penangkapan Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN ditemukan Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui oleh Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN didapatkan dari Terdakwa;
  • Bahwa dari penangkapan Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN kemudian Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan pada hari yang sama yakni Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wita Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tepatnya di pinggir jalan yang terletak di RT. 015 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh barang berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu -sabu yang telah dikuasai oleh Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN bermula pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.1.300.000;- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa akan tetapi saat itu Terdakwa belum memiliki stok Narkotika jenis sabu-sabu sehingga Terdakwa menghubungi Sdr. AMOY (DPO) dan dijawab oleh Sdr. AMOY (DPO) jika Sdr. AMOY (DPO) memiliki stok Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) gram yang dihargainya dengan harga Rp. 1.800.000;- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah Terdakwa mengetahui Sdr. AMOY (DPO) memiliki stok Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN kembali dan meminta Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN untuk mentransfer uang sebesar Rp. 1.300.000;- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa lalu setelah uang tersebut telah masuk ke rekening Terdakwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. AMOY (DPO) kembali untuk menanyakan dimana Terdakwa dapat mengambil Narkotika tersebut dan dijawab oleh Sdr. AMOY (DPO) “Kerumah Sdr. ENCI” yang letaknya di Desa Bangun Mulya Kec. Waru sesampainya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. AMOY (DPO) dan langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000;- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu Sdr. AMOY (DPO) memberikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu didalam Plastik klip bening kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah Terdakwa memperoleh 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya yang terletak di RT. 011 Desa Sesulu Kec. Waru dan sesampainya Terdakwa dirumahnya kemudain Terdakwa menghubungi Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN dengan mengatakan “ini pesanannmu sudah ada, sini ke kos” yang tidak lama kemudian Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN datang kerumah Terdakwa kemudian Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN meminta untuk menambah pesanan Narkotika jenis sabu-sabu dan mentransfer uang sejumlah Rp. 500.000;- (lima ratus ribu rupiah) sehingga yang semula  Rp. 1.300.000; (satu juta tiga ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 1.800.000;- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sebelum Terdakwa memberikan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN, Terdakwa terlebih dahulu memecah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari Sdr. AMOY (DPO) menjadi 6 (enam) paket dengan rincian 4 (empat) paket pesanan milik Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN yakni 1 (satu) paket seharga Rp.100.000;- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) paket seharga Rp.300.000;- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket seharga Rp.300.000;- (tiga ribu rupiah), 1 (satu) paket seharga Rp.200.000;- (dua ratus ribu rupiah), kemudian 2 (dua) paket lainnya Terdakwa jual perpaketnya dengan harga Rp. 300.000;- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALDI (DPO) dan Sdr. REZA (DPO);
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. ISENG (DPO) untuk menanyakan Stok Narkotika jenis sabu-sabu lalu dijawab oleh Sdr. ISENG (DPO) “ ada ini paket Rp. 500.000;- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mendatangi rumah Sdr. ISENG (DPO) yang berada di Kel. Waru Kec. Waru untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000;- (lima ratus ribu rupiah) dilanjutkan dengan Sdr. ISENG (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian Terdakwa simpan di kantung celana bagian depan sebelah kanan untuk selanjutnya pergi ke Desa Girimukti akan tetapi di tengah perjalanan yakni di Pinggir Jalan di RT. 015 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Note 9 Pro Warna Hitam Biru No IMEI 1 : 860418045791103, No IMEI 2 : 860418045791111, No Handphone : 082149486984 yang  Terdakwa pegang dengan tangan kanan. Kemudian ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dikantung celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max Warna Hitam Biru Nopol  KT 2375 BCU selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF kerumahnya yang terletak di Rt. 11 Desa Sesulu Kec. Waru Kab. PPU dan saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Pocket Scale warna hitam, 2 (dua) bungkus ersama c-tik, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik didalam 1 (satu) buah tas merk Track warna hitam;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. AMOY (DPO) yakni sejak Januari 2024 yang pertama sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.1.700.000;- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kedua 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 1.800.000; (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dimana kedua Narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya Terdakwa Jual Kembali;
  • Bahwa keuntungan Terdakwa dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu yakni berupa uang dan pemakaian gratis dari hasil Terdakwa memecah Narkotika jenis sabu-sabu untuk selanjutnya Terdakwa jual kembali;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor: 116/11082.00/2024 pada tanggal 31 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menjelaskan dari barang bukti  milik Terdakwa FADHIL RAFID Als PANJUL Bin BAMBANG SUPRIADI pada kesimpulannya Barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/152/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 30 Januari 2024 berupa 1 (Satu) bungkus poket serbuk butiran putih memiliki total berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram atau berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Samarinda dengan Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0027 tanggal 05 Februari 2024 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Amaliah, S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Kesimpulannya Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/147/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 31 Januari 2024 sabu-sabu yang disita dari Tersangka FADHIL RAFID Als PANJUL Bin BAMBANG SUPRIADI dengan jumlah sample 106,5 mg dengan sisa contoh Habis adalah  postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor RM : 082502 yang didaftarkan pada tanggal 30 Januari 2024 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Tersangka FADHIL RAFID adalah Positif (+) Methamphetamin;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------

-------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa FADHIL RAFID Als PANJUL Bin BAMBANG pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WITA, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT. 015 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--

  • Bermula saat Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) melakukan pengembangan dari Penangkapan terhadap saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN (keduanya adalah terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang diakui oleh Saksi ROHMADONI DEDI SETIAWAN didapatkan dari Terdakwa  terhadap informasi yang diperoleh tersebut pada hari yang sama yakni Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wita Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tepatnya di pinggir jalan yang terletak di RT. 015 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim yang saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Note 9 Pro Warna Hitam Biru No IMEI 1 : 860418045791103, No IMEI 2 : 860418045791111, No Handphone : 082149486984 yang  Terdakwa pegang dengan tangan kanan. Kemudian ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dikantung celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max Warna Hitam Biru Nopol  KT 2375 BCU selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF kerumahnya yang terletak di Rt. 11 Desa Sesulu Kec. Waru Kab. PPU dan saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Pocket Scale warna hitam, 2 (dua) bungkus ersama c-tik, 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik didalam 1 (satu) buah tas merk Track warna hitam;
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa diperoleh Terdakwa bermula sekira pukul 21.00 WITA saat Terdakwa menghubungi Sdr. ISENG (DPO) untuk menanyakan Stok Narkotika jenis sabu-sabu lalu dijawab oleh Sdr. ISENG (DPO) “ada ini paket Rp. 500.000;- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa mendatangi rumah Sdr. ISENG (DPO) yang berada di Kel. Waru Kec. Waru untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000;- (lima ratus ribu rupiah) dilanjutkan dengan Sdr. ISENG (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian Terdakwa simpan di kantung celana bagian depan sebelah kanan untuk selanjutnya pergi ke Desa Girimukti akan tetapi di tengah perjalanan yakni di Pinggir Jalan di RT. 015 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor: 116/11082.00/2024 pada tanggal 31 Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menjelaskan dari barang bukti  milik Terdakwa FADHIL RAFID Als PANJUL Bin BAMBANG SUPRIADI pada kesimpulannya Barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/152/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 30 Januari 2024 berupa 1 (Satu) bungkus poket serbuk butiran putih memiliki total berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram atau berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Samarinda dengan Nomor : LHU.100.K.05.16.24.0027 tanggal 05 Februari 2024 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Amaliah, S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Kesimpulannya Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/147/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 31 Januari 2024 sabu-sabu yang disita dari Tersangka FADHIL RAFID Als PANJUL Bin BAMBANG SUPRIADI dengan jumlah sample 106,5 mg dengan sisa contoh Habis adalah  postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor RM : 082502 yang didaftarkan pada tanggal 30 Januari 2024 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Tersangka FADHIL RAFID adalah Positif (+) Methamphetamin;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya