Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya pada hari Selasa tanggal 18 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 16.00 wita, saat itu tersangka sedang jualan sembako tidak lama kemudian sekira Pukul 18.00 wita, Rumah tersangka dihampiri oleh Pihak Kepolisian berseragan dinas berjumlah sekitar kurang 6 (enam) orang Polisi selanjutnya dari salah satu dari Pihak Kepolisian tersebut menyapa tersangka serta menyampaikan kepada tersangka sebubungan maksud dan tujuan dari Pihak Kepolisian tersebut serta menujukan dan memperlihatkan selembaran kertas yang berisikan Surat Perintah tugas kepada tersangka yang mana dijelaskan bahwa Pihak Kepolisian mendapatkan informasi sehubungan Adanya maraknya peredaran jual beli minuman beralkohol yang barada di daerah Kel. Pemaluan, setelah Pihak Kepolisian selesai menjelaskan kepada tersangka selanjutnya Pihak Kepolisian meminta ijin kepada tersangka untuk melakukan Penggeledahan tempat tinggal atau Rumah tersangka setelah dilakukan Penggeledahan tersebut oleh Pihak Kepolisian menemukan minuman beralkohol yang berada atau diletak di ruang tamu Rumah tersangka, yang mana barang yang ditemukan oleh Pihak Kepolisian adalah minuman beralkohol berjumlah kurang lebih 43 (empat puluh tiga) botol yang berisikan minuman beralkohol dengan rician sebagai berikut minuman beralkohol merek Api jenis anggur hijau berjumlah 28 (dua puluh delapan) botol minuman beralkohol berisi 620 mili liter dengan kadar alcohol 19,7 %, merek Kawa kawa jenis anggur hijau berjumlah 11 (sebelas) botol minuman beralkohol berisi 600 mili liter dengan kadar alcohol 19,8 dan Anggiur Merah berjumlah 4 (empat) botol minuman beralkohol berisi 620 mili liter dengan kadar alcohol 14,7 %. selanjutnya barang berupa minuman beralkohol tersebut diamankan serta dibawah oleh Pihak Kepolisian Kepolres Penajam Paser Utara sebagai barang bukti guna peroser penyidikan lebih lanjut, yang mana sehubungan dalam perkara dugaan tindak pidana ringan tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009. Dan sehubungan dengan adanya laporan Polisi nomor : LP/A- 02/ II/ 2025/ Spkt Res PPU, tanggal 18 Februari 2025. Hingga sampai dengan sekarang ini.
Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. sdra. AGUS SANTOSO Als UUN Bin YAHMAN , patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 5 TAHUN 2009. |