Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.JASMAN JAMAL, SH
MUSTAQIM BIN SUTIKNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3180/O.4.22.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAQIM BIN SUTIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa MUSTAQIM Bin SUTIKNO pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, dipinggir jalan yang terletak pada RT. 002 Desa Sidorejo Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wita ketika Terdakwa keluar menuju di dekat lampu merah petung untuk bertemu dengan Sdri. DELLA (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya Terdakwa menerima uang tunai dari Sdri. DELLA (DPO) sebesar Rp. 1.100.000,00,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil bahan (sabu) kepada Sdra. NARTO (Daftar Pencarian Orang) dikarenakan Sdri. DELLA (DPO) sudah terlebih dahulu menanyakan bahan (sabu) tersebut kepada Sdra. NARTO (DPO), kemudian sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdra. NARTO (DPO) melalui telepon  dan berkata “dela habis nlp aku, bahan ada sama saya nanti ketemu aja” dan Terdakwa berkata “oke”. Lalu pada pukul 21.10 Wita Terdakwa mendatangi Sdra. NARTO (DPO) di lapangan petung dan menerima 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan tangan kanan Terdakwa, setelah menerima barang dari Sdra. NARTO (DPO), Terdakwa menghubungi Sdri. DELLA (DPO) sekira pukul 21.26 Wita melalui chat WA dan Terdakwa berkata “sudah aman” dan Sdri. DELLA (DPO) berkata “kamu antar kesini, ini kuserlok” dan Terdakwa menjawab “okee”, setelah itu Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu pesanan dari Sdri. DELLA (DPO), pada saat dalam perjalanan menuju lokasi yang diserlok oleh Sdri. DELLA (DPO) tiba-tiba datang 6 (enam) orang polisi yang berpakain preman mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada Terdakwa, selanjutnya di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone dengan Merk  Oppo A53  warna Fancy Blue dengan nomor  IMEI 1 : 867919053337674 IMEI 2 : 867919053337666 No HP : 081549232231 serta Narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa genggam menggunakan tangan kiri, lalu Terdakwa membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar plastik klip bening di pinggir jalan yang terletak di RT. 002 Desa Sidorejo Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres PPU  guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mencarikan Narkotika Jenis Sabu untuk Sdri. DELLA (DPO) yang pertama sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kedua sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdra. NARTO (DPO) ;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mencarikan Sdri. DELLA (DPO) Narkotika Jenis Sabu yaitu mengkonsumsi bersama-sama dengan Sdri. DELLA (DPO) kemudian uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa membeli rokok;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 121/11082.08/2025 tanggal 09 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama MUSTAQIM Bin SUTIKNO berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bruto 0,55 (nol koma lima lima) gram dan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS27FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 14 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama MUSTAQIM Bin SUTIKNO yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/1148/VIII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 14 Agustus 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari MUSTAQIM Bin SUTIKNO dengan jumlah sample 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,2868 (nol koma dua delapan enam delapan) gram dan berat netto akhir 0,2688 (nol dua enam delapan delapan) gram adalah benar positif Methampetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor RM: 098195 atas nama MUSTAQIM Bin SUTIKNO dari RSUD. Ratu Aji Putri Botung tanggal 07 Agustus 2025 yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Methampetamin;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan Terdakwa MUSTAQIM Bin SUTIKNO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa MUSTAQIM Bin SUTIKNO pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, dipinggir jalan yang terletak pada RT. 002 Desa Sidorejo Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA, S.Sos. dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,55 (nol kima lima lima) gram atau berat Netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram; 1 (satu) lembar plastik klip bening; 1 (satu) Unit Handphone dengan Merek Oppo A53 warna Fancy Blue dengan nomor IMEI 1: 867919053337674 IMEI 2 : 867919053337666 No. HP : 081549232231;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan RT. 002 Desa Sidorejo Kec. Penajam Kab PPU Kaltim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,55 (nol kima lima lima) gram atau berat Netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram; 1 (satu) lembar plastik klip bening; 1 (satu) Unit Handphone dengan Merek Oppo A53 warna Fancy Blue dengan nomor IMEI 1: 867919053337674 IMEI 2 : 867919053337666 No. HP : 081549232231;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 121/11082.08/2025 tanggal 09 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama MUSTAQIM Bin SUTIKNO berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bruto 0,55 (nol koma lima lima) gram dan berat netto 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS27FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 14 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Saksi atas nama MUSTAQIM Bin SUTIKNO yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/1148/VIII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 14 Agustus 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari MUSTAQIM Bin SUTIKNO dengan jumlah sample 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 0,2868 (nol koma dua delapan enam delapan) gram dan berat netto akhir 0,2688 (nol dua enam delapan delapan) gram adalah benar positif Methampetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor RM: 098195 atas nama MUSTAQIM Bin SUTIKNO dari RSUD. Ratu Aji Putri Botung tanggal 07 Agustus 2025 yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Methampetamin;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

------Perbuatan Terdakwa MUSTAQIM Bin SUTIKNO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya