| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 125/Pdt.G/2025/PN Pnj | 1.SLAMET 2.SURAJI |
2.BINGAN 3.SAICI 4.MULYANI 5.SUSILAWATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 125/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. 3.Menyatakan bahwa Sertifikat hak milik (SHM) Nomor 446/Desa Mentawir tahun 1993 atas nama BINGAN (TERGUGAT I) adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum. 4.Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah tertanggal 31 Desember 2006 adalah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PARA PENGGUGAT. 6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 2.445 M2 yang terletak di RT. 12 Dusun 3 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 446/Desa Mentawir tahun 1993 atas nama BINGAN (TERGUGAT I) yang memiliki batas-batas: 7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT I berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat hak milik (SHM) Nomor 446/Desa Mentawir tahun 1993 yang semula atas nama BINGAN (TERGUGAT I) menjadi nama SLAMET (PENGGUGAT I). 8.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat hak milik (SHM) Nomor 446/Desa Mentawir tahun 1993 yang semula atas nama BINGAN (TERGUGAT I) menjadi nama SLAMET (PENGGUGAT I). 9.Menghukum PARA TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 10.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
