INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 108/Pdt.G/2025/PN Pnj | EDDY ROY LIANGGA | 1.KARTIKA WONGSO NEGORO 2.WONGSONEGORO MULYADI 3.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN PENAJAM PASER UTARA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 108/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah Yang terletak di RT.003 Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur. Dengan luas ± 16.575 M dengan keterangan serta batas-batas berikut:
-Panjang disebelah Utara : 105 M.
-Panjang disebelah Selatan : 90 M.
-Lebar disebelah Timur : 170 M.
-Lebar disebelah Barat : 170 M.
batas-batas sebagai berikut :
-Disebelah Utara berbatasan dengan : Pantai
-Disebelah Selatan berbatasan dengan : Jl. Batu Bara.
-Disebelah Timur berbatasan : Selamat
-Disebelah Barat berbatasan dengan : H. Ibrahim (Alm).
3.Menyatakan menurut hukum sah dan berharga serta mengikat surat surat :
-Surat Pernyataan Penguasaan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara atas nama Asanudin tertanggal 17 juli 2007 yang di ketahui oleh lurah pantau lango Nomor 593.2/216/PEM/2007 serta di ketahui pula oleh pemerintah Kecamatan Panajam nomor 593.2/1371/PPSDA/2007;
-surat pernyataan melepaskan hak atas tanah dari Hasanudin kepada Penggugat Eddy Roy Liangga dengan nomor registrasi : 592.2/001/ PPSDA/I/2014 dan di kuatkan oleh camat penajam dengan register nomor : 592.2/252/PPSDA/I/2014 tanggal 27 Januari 2014.
4.Menyatakan menurut hukum tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat surat surat :
-Sertipikat Hak Milik Nomor.00067 Tertanggal 10 April 2014 dengan Luas yaitu 16.425M atas nama KARTIKA WONGSO NEGORO.
-Sertipikat Hak Milik Nomor.00059 Tertanggal 21 Januari 2015 dengan Luas yaitu 16.883M2 atas nama WONGSONEGORO MULYADI.
5.Menyatakan bahwa Para Tergugat atau Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya.
6.Menghukum Terggugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian materil dan imateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut;
-ganti rugi tanah penggugat atas objek sengketa jika disewakan sejak tahun 2014 hingga sekarang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima juta rupiah) pertahun dengan rincian sebagai berikut : 50.000.000 x 11 tahun dikuasai =
Rp. 550.000.000 (Liam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
-ganti rugi Tanah penggugat jika diperjualbelikan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
-ganti rugi atas kerugian Imateril tanah penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
7.Menghukum Para Tergugat atau terhadap setiap orang atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya yang menguasainya menggunakan dan atau melakukan aktivitas di atas objek sengketa untuk segera mengosongkan, membongkar segala bentuk bangunan, patok batas yang berada di atas tanah objek sengketa tersebut serta menyerahkan kembali objek sengketa kepada penggugat atau para ahli waris dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun atau bila dipandang perlu dibantu oleh aparat keamanan Negara Republik Indonesia ;
8.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
9.Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini sah dan berharga ;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari, sejak putusan perkara ini di ucapkan;
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
