Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Pnj 1.ARDIANSYAH, S.E.
2.HOSNOL HOTIMAH
3.ADI SAPUTRA
4.AGUS SETIAWAN
5.ADE AULIYA HIJRAH SALENG
6.ALAN FEBRIAN
7.AMANDA AYU LESTARI SALENG
7.Ahli Waris dari Almarhum TARMIDI
8.MUNASIR (NASIR)
9.Ahli Waris dari Almarhumah MUSLIHA
10.Ahli Waris dari Almarhum KAMET (KAMID)
11.MUSRIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDIANSYAH, S.E.
2HOSNOL HOTIMAH
3ADI SAPUTRA
4AGUS SETIAWAN
5ADE AULIYA HIJRAH SALENG
6ALAN FEBRIAN
7AMANDA AYU LESTARI SALENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Dwi Cahyo PutraARDIANSYAH, S.E.
Tergugat
NoNama
1Ahli Waris dari Almarhum TARMIDI
2MUNASIR (NASIR)
3Ahli Waris dari Almarhumah MUSLIHA
4Ahli Waris dari Almarhum KAMET (KAMID)
5MUSRIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan di atas OBJEK SENGKETA.

3.Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah satu-satunya Ahli Waris yang sah dari Almarhum H. SALENG.

4.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perbuatan hukum Jual Beli antara Almarhum H. SALENG (PEMBELI) dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV (PARA PENJUAL) yang dilakukan melalui perantaraan TERGUGAT V, atas seluruh objek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 355, 1564, 356, 1563, 357, 1562, 358, dan 1561 yang terletak di Kelurahan Mentawir.

5.Menyatakan bahwa Akta Kuasa Menjual Nomor 15, 16, 17, dan 18 tertanggal 31 Maret 2009 serta Akta PPJB Nomor 11, 12, dan 13 tertanggal 04 Oktober 2013 adalah sah, mengikat, dan berlaku sebagai bukti peralihan hak yang sempurna.

6.Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas seluruh bidang tanah OBJEK SENGKETA tersebut.

7.Menghukum PARA TERGUGAT atau pihak lain yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan kepemilikan tanah a quo kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat.

8.Memberikan izin dan kuasa kepada PARA PENGGUGAT untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 355, 1564, 356, 1563, 357, 1562, 358, dan 1561 yang terletak di Kelurahan Mentawir tersebut di Kantor Pertanahan (TURUT TERGUGAT) dari nama PARA TERGUGAT menjadi atas nama PARA PENGGUGAT, tanpa memerlukan kehadiran atau tanda tangan dari PARA TERGUGAT.

9.Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Kepala Kantor Pertanahan Kab. Penajam Paser Utara) untuk mencatat peralihan hak, memproses balik nama, dan menerbitkan sertifikat baru atas nama PARA PENGGUGAT terhadap seluruh SHM objek sengketa berdasarkan Putusan Pengadilan ini sebagai pengganti Akta Jual Beli, meskipun tanpa kehadiran PARA TERGUGAT.
10.Menyatakan menurut hukum putusan atas perkara ini yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Penajam untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT atau pihak-pihak lainnya melakukan upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbar bij voorraad);

11.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak