Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Pnj PARNO 1.KATEMO
2.TUMILAH
3.TATIK HANDAYANI BINTI SABIN
4.TEGUH PRASETYO BIN SABIN BIN KATEMO
5.IMA NUR AINI BINTI SABIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HPARNO
Tergugat
NoNama
1KATEMO
2TUMILAH
3TATIK HANDAYANI BINTI SABIN
4TEGUH PRASETYO BIN SABIN BIN KATEMO
5IMA NUR AINI BINTI SABIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama KATEMO adalah Sertifikat yang Sah dan berkekuatan hukum. 

4.Menyatakan bahwa Surat Pernyataan pelepasan Hak atas pembelian tertanggal 08 Februari 2017 atas pembelian sebidang tanah berSertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama KATEMO (TERGUGAT I) adalah Surat Pernyataan pelepasan Hak yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah perkebunan seluas 2.340 M2 yang terletak di RT.11 Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama KATEMO yang memiliki batas-batas yang diantaranya adalah sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik PARIYEM.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik JALAN.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik PUJO/DASA WISMA.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik BUNAWAN,SH.
adalah tanah milik PENGGUGAT.

7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M.231/Desa Mentawir tahun 1987 semula atas nama KATEMO (TERGUGAT I) menjadi nama PARNO (PENGGUGAT).

8.Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II,TERGUGAT III,TERGUGAT IV, TERGUGAT V atau ahli warisnya ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

9.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak