Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2022/PN Pnj MANDIRI SEJAHTERA ENERGINDO PT PASIR PRIMA COAL INDONESIA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2022/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANDIRI SEJAHTERA ENERGINDO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT PASIR PRIMA COAL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan seluruh gugatan Pelawan;
2.    Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Penajam Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Pnj jo. Perkara Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Pnj dan Perkara Nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2022/PN Pnj jo. Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Pnj;
3.    Menunda Pelaksanaan Eksekusi sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pokok perkara yang sedang berlangsung;
4.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terlawan;
5.    Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
6.    Menyatakan Terlawan (PT Pasir Prima Coal Indonesia) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omsandigheden);
7.    Menghukum Terlawan (PT PPCI) membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila majelis hakim pada Pengadilan Negeri Penajam berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak