| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa ADI PRATAMA PUTRA Bin YULIANSYAH pada hari Kamis tanggal 02 bulan April tahun 2026 pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah bengkel RT. 006, Kel. Petung, Kec. Penajam, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 pukul 19.00 WITA, saat Saksi Anak ASLAM NUGRAHA BIN ANDI SUARDI (Terpidana dalam penuntutan terpisah) sedang bekerja di sebuah bengkel milik Terdakwa sebagaimana disebutkan diatas, Saksi Anak ASLAM mendatangi Terdakwa dan mengatakan bahwa teman dari Saksi Anak yaitu Saudara BERTO (DPS) ingin membeli Narkotika Jenis METAMPHETAMIN, kemudian Terdakwa mengatakan berkenan untuk mencarikan Narkotika tersebut setelah melanjutkan pekerjaannya, setelah berselang 1 (satu) jam kemudian Saksi Anak ASLAM menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “Bang gimana, ini ada 400 buat beli sabu terus yang 100 nya untuk ku bayar utang sparepat motor kemarin” lalu dijawab oleh Terdakwa “iya sudah slam, ini ku coba coba carikan dulu sapa tau ada”, selanjutnya Terdakwa membelikan Paket Narkotika tersebut dengan cara mengirimkan pesan kepada Saudara OM BOYE (DPS) melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika, lalu Terdakwa dihubungi Saudara OM BOYE (DPS) melalui call Whatsapp dan sepakat untuk membeli 1 (satu) Paket Narkotika dengan berat kurang lebih ¼ (satu per empat) gram, Saudara OM BOYE (DPS) memberitahukan bahwa akan melempar paket tersebut di dekat bengkel milik Terdakwa dan Terdakwa membayar secara tunai sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara meletakkan di dalam kotak rokok warna biru yang diletakkan pada pinggir jalan dekat bengkel Terdakwa, setelah itu Saudara Om BOYE (DPS) memberitahu Terdakwa melalui telepon bahwa paket tersebut sudah dilempar di dekat bengkel milik Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya setelah paket tersebut dikuasai oleh Terdakwa, pada pukul 20.30 WITA Terdakwa memanggil Saksi Anak ASLAM dan mengatakan “ini bahan nya slam, terus gimana” dan Saksi Anak ASLAM menjawab “orangnya minta yg harga 200 sama 300”, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa tidak memiliki plastik untuk memecah paket tersebut menjadi 2 (dua) paket, setelah itu Saksi Anak ASLAM pergi mencarikan plastik klip tersebut, setelah Saksi Anak ASLAM kembali dan memberikan 2 (dua) Plastik Klip Bening kepada Terdakwa, Terdakwa memecah paket narkotika tersebut dengan cara menuangkan dari 1 (satu) paket Narkotika ke masing-masing plastik yang telah diberikan, dan setelah Terdakwa selesai memecah paket tersebut, Terdakwa memberikan 2 (dua) Paket Narkotika tersebut kepada Saksi Anak ASLAM untuk diberikan kepada temannya yaitu Saudara BERTO (DPS);
- Bahwa setelah Saksi Anak ASLAM pergi meninggalkan bengkel milik Terdakwa, selanjutnya pada pukul 21.30 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba yaitu Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. BIN ASWIYONO dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF BIN ABDUL MUNIF melakukan penangkapan terhadap Saksi Anak ASLAM NUGRAHA di pinggir jalan yang terletak di Rt. 006 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim dan Saksi Anak ASLAM secara kooperatif menunjukkan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) Lembar Kertas Berwarna Merah yang berada di saku celana sebelah kanan yang digunakan Saksi Anak ASLAM, kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C53 Warna Mighty Black No. IMEI 1 : 864319060227872, No. IMEI 2 : 864319060227864, No Handphone : 0851-9485-1916 yang digenggam di tangan kanannya, dan pada saat dilakukan interogasi lebih lanjut Saksi Anak ASLAM mengaku mendapatkan Paket Narkotika tersebut dari Terdakwa, atas informasi tersebut Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dipinggir jalan yang terletak di RT. 006 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU KALTIM sekira pukul 22.00 WITA, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y22 Warna Summer Cyan No. IMEI 1 : 865386065617398,No. IMEI 2 : 865386065617380, No Handphone : 0831-9316-8252 yang digenggam di tangan kanan Terdakwa, dan ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) di saku celana sebelah kanan Terdakwa Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke polres PPU guna proses lebih lanjut;
- Laporan Pengujian dari Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.26.0051 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Saudari Eva Yun Deliyana,S.Si, Apt. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 81,7 (delapan puluh satu koma tujuh) mg yang merupakan hasil penyisihan seluruhnya dari 2 (dua) paket Narkotika dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram dengan hasil pengujian positif (+) mengandung Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 042/11082.2/2026 tanggal 06 April 2026 terhadap barang bukti milik Saksi Anak ASLAM NUGRAHA BIN ANDI SUARDI berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,60 (nol koma enam nol) gram atau berat netto yakni 0,15 (nol koma satu lima) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Dewi Utama;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 076201 dengan Nama Pasien ADI PRATAMA PUTRA Tanggal 03 April 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
-------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa Terdakwa ADI PRATAMA PUTRA Bin YULIANSYAH pada hari Kamis tanggal 02 bulan April tahun 2026 pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di di pinggir jalan yang terletak di RT. 006 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 pukul 21.30 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba yaitu Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. BIN ASWIYON dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF BIN ABDUL MUNIF melakukan penangkapan terhadap Saksi Anak ASLAM NUGRAHA di pinggir jalan yang terletak di Rt. 006 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim dan Saksi Anak ASLAM secara kooperatif menunjukkan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) Lembar Kertas Berwarna Merah yang berada di saku celana sebelah kanan yang digunakan Saksi Anak ASLAM, kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C53 Warna Mighty Black No. IMEI 1 : 864319060227872, No. IMEI 2 : 864319060227864, No Handphone : 0851-9485-1916 yang digenggam di tangan kanannya, dan pada saat dilakukan interogasi lebih lanjut Saksi Anak ASLAM mengaku mendapatkan Paket Narkotika tersebut dari Terdakwa, atas informasi tersebut Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF melalukan penangkapan terhadap Terdakwa dipinggir jalan yang terletak di RT. 006 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU KALTIM pada pukul 22.00 WITA, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y22 Warna Summer Cyan No. IMEI 1 : 865386065617398 No. IMEI 2 : 865386065617380 No Handphone : 0831-9316-8252 yang digenggam di tangan kanan Terdakwa, dan ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) di saku celana sebelah kanan Terdakwa, atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres PPU guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Laporan Pengujian dari Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.26.0051 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Saudari Eva Yun Deliyana,S.Si, Apt. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 81,7 (delapan puluh satu koma tujuh) mg yang merupakan hasil penyisihan seluruhnya dari 2 (dua) paket Narkotika dengan berat brutto 0,60 (nol koma enam puluh) gram dengan hasil pengujian positif (+) mengandung Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 042/11082.2/2026 tanggal 06 April 2026 terhadap barang bukti milik Saksi Anak ASLAM NUGRAHA BIN ANDI SUARDI berupa 2 (dua) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,60 (nol koma enam nol) gram atau berat netto yakni 0,15 (nol koma satu lima) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Dewi Utama;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 076201 dengan Nama Pasien ADI PRATAMA PUTRA Tanggal 03 April 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------
|