| Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Ringan tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya pada hari Senin tanggal 08 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 18.05 wita, Sdra. EKO SUMANTO Bin SUWANDI sedang duduk didepan rumah Sdra. EKO SUMANTO Bin SUWANDI tidak lama kemudian sekira pukul 18.05 Wita saya di datangin oleh pihak Kepolisian Mengaku dari Sat Samapta Polres Penajam Paser Utara berseragan dinas berjumlah sekitar 6 (enam) orang anggota Kepolisian, selanjutnya dari salah satu dari Pihak Kepolisian tersebut menyapa Sdra. EKO SUMANTO Bin SUWANDI serta menyampaikan kepada Sdra. EKO SUMANTO Bin SUWANDI sebubungan maksud dan tujuan dari Pihak Kepolisian tersebut serta menujukan dan memperlihatkan selembaran kertas yang berisikan Surat Perintah tugas kepada Sdra. EKO SUMANTO Bin SUWANDI yang mana dijelaskan bahwa Pihak Kepolisian mendapatkan informasi sehubungan Adanya maraknya peredaran jual beli minuman beralkohol yang barada di daerah Rt. 006 Kel. Riko Kec. Penajam Kab. PPU, Setelah Pihak Kepolisian selesai menjelaskan kepada Sdra. EKO SUMANTO Bin SUWANDI selanjutnya Pihak Kepolisian meminta ijin kepada Sdra. EKO SUMANTO Bin SUWANDI agar mengamankan minuman beralkohol yang dimiliki Sdra. EKO SUMANTO Bin SUWANDI yaitu 1 (satu) Buah Kardus yang berisikan 25 (dua puluh lima) botol Whisky isi 350 ml per botol dengan kadar alkohol 43% selanjutnya barang berupa minuman beralkohol tersebut diamankan serta dibawah oleh Pihak Kepolisian Kepolres Penajam Paser Utara sebagai barang bukti guna peroser penyidikan lebih lanjut, yang mana sehubungan dalam perkara dugaan tindak pidana ringan tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009. Dan sehubungan dengan adanya laporan Polisi nomor : LP/A/12/XII/2025/Spkt/Res PPU, tanggal 08 Desember 2025. Hingga sampai dengan sekarang ini.
Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. Sdra. EKO SUMANTO Bin SUWANDI, patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 5 TAHUN 2009. |