Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa IKE AGUSTIN PUTRI Binti AHMAD SUWIGNO WIDODO bersama dengan Saksi Anggi, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat kebun sawit belakang rumah Terdakwa di RT 020 Desa Tengin Baru kec. Sepaku kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal dari saksi Anggi menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan tujuan untuk meminta mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli, kemudian saksi Anggi menunjukan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang disimpan oleh Saksi Anggi, kemudian saksi Anggi memberikan narkotika jenis sabu pesanan dari pemesan yang sudah disiapkan oleh saksi Anggi yang dibungkus menggunakan plastik C-Tik, yang kemudian Terdakwa pergi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang mana narkotika jenis sabu tersebut diletakan Terdakwa di pinggir jalan kemudian Terdakwa memberikan lokasi shareloc dan mengambil foto lokasi dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakan oleh Terdakwa kepada Saksi Anggi.
Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 Wita saat Terdakwa sedang tidur dirumah Terdakwa datang anggota kepolisian menggunakan pakaian preman masuk kerumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tas berwarna abu-abu yang disimpan Terdakwa di dalam kamar, kemudian saksi Munif Avrer dan saksi Aidil Akhyar (yang selanjutnya disebut para saksi) melakukan introgasi kepada Terdakwa mengenai keberadaan saksi Anggi kemudian diketahui Saksi Anggi telah melarikan diri di kebun sawit belakang rumah, kemudian para saksi berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Anggi, Saksi Anggi mengakui menyim pan narkotika jenis sabu di dalam rumah dan ditemukan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat tarus ribu rupiah), 1 (satu) timbangan dengan merk KOBE wana abu-abu, 1 (satu) handphone merk iphone, 1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet warna kuning merah dan 1 (satu) biuah tas warna abu-abu yang ditemukan di rumah Saksi Anggi. Selanjutnya terdakwa dan Saksi Anggi serta barang bukti dibawa ke polsek Sepaku.
- Bahwa laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : LHU.100.K.05.16.25.0143 tanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Diliyana, S.Si,Apt Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/847/VII/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 3 Juli 2025 atas nama ANGGI FIBRIWAN Bin KOMARI berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 24.100.11.16.05.0334.K
dengan jumlah sample 241,20 (dua empat satu koma dua nol) mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 045/11087.00/2025 tanggal 25 Juni 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa ANGGI FIBRIWAN Bin KOMARI dengan hasil penimbangan sebanyak 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 7,09 (tujuh koma nol sembilan) gram atau berat bersih yakni 5,71 (lima koma tujuh satu) gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Dwi Adjie Hermawan P.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ANGGI FIBRIAWAN Bin KOMARI, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat kebun sawit belakang rumah Terdakwa di RT 020 Desa Tengin Baru kec. Sepaku kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saat Terdakwa sedang tidur dirumah Terdakwa datang anggota kepolisian menggunakan pakaian preman masuk kerumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tas berwarna abu-abu yang disimpan Terdakwa di dalam kamar, kemudian saksi Munif Avrer dan saksi Aidil Akhyar (yang selanjutnya disebut para saksi) melakukan introgasi kepada Terdakwa mengenai keberadaan saksi Anggi kemudian diketahui Saksi Anggi telah melarikan diri di kebun sawit belakang rumah, kemudian para saksi berhasil mengamankan Terdakwa. Kemudian saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Anggi, Saksi Anggi mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah dan ditemukan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat tarus ribu rupiah), 1 (satu) timbangan dengan merk KOBE wana abu-abu, 1 (satu) handphone merk iphone, 1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet warna kuning merah dan 1 (satu) biuah tas warna abu-abu yang ditemukan di rumah Saksi Anggi. Selanjutnya terdakwa dan Saksi Anggi serta barang bukti dibawa ke polsek Sepaku.
- Bahwa laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : LHU.100.K.05.16.25.0143 tanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Diliyana, S.Si,Apt Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/847/VII/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 3 Juli 2025 atas nama ANGGI FIBRIWAN Bin KOMARI berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 24.100.11.16.05.0334.K
dengan jumlah sample 241,20 (dua empat satu koma dua nol) mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 045/11087.00/2025 tanggal 25 Juni 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa ANGGI FIBRIWAN Bin KOMARI dengan hasil penimbangan sebanyak 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 7,09 (tujuh koma nol sembilan) gram atau berat bersih yakni 5,71 (lima koma tujuh satu) gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Dwi Adjie Hermawan P.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
|