| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2.Menetapkan bahwa di Rt 07, Desa Tengin Baru, Jl. Imam Bonjol, Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2012 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama : Parno Paimin karena sakit dan dikebumikan di Rt 07, Desa Tengin Baru, Jl. Imam Bonjol, Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara di Sepaku untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Parno Paimin tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |