Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
RIYAN EFENDI BIN AHMAD MULANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1315/O.4.22/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN EFENDI BIN AHMAD MULANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------Bahwa Terdakwa RIYAN EFENDI BIN AHMAD MULANI, pada hari Jumat tanggal 18 bulan April tahun 2025 pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan tepatnya di  RT. 004 Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 09.00 wita, Sdra. EDY (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan “mau kah kamu ku titipkan bahan (narkotika jenis sabu) biar orang nyari sama kamu disana gak harus ke aku” dan Terdakwa menjawab “bisa yang penting aman aja aku mau”, tidak lama kemudian sekira pukul 10.00 Wita Sdra. EDY (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus rokok LA ICE di bawah pohon sawit yang terletak di jalan gunung Maling. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju Gunung maling sembari di arahkan oleh Sdra. EDY (DPO) via telepon untuk mengambil 1 (satu) bungkus rokok LA ICE. Setelah itu Sdra. EDY (DPO) berkata “itu di dalam ada 6 paket nanti kamu setoran sama aku satu juta aja” dan Terdakwa menjawab “oke oke aman, nanti kalo ada orang yang beli aku minta no rek mu ya” dan Sdra. EDY (DPO) mengiyakan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi ke sebuah rumah di daerah Babulu Darat dan menemui Sdra. ADI (DPO) yang berkata “cari bahan (narkotika jenis sabu) sana” lalu Terdakwa menjawab “ngapain cari, ini ada bahan (narkotika jenis sabu)”, kemudian Sdra. ADI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang kemudian diterima oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa Bersama dengan Sdra. ADI (DPO) dan Sdra. KIKI (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu Sdra. ADI (DPO) meminta tambahan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk di konsumsi Bersama-sama, kemudian Terdakwa memberikan kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdra. ADI (DPO) dan mengkonsumsinya bersama-sama.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa menghubungi Sdra. EDY (DPO) untuk mengirimkan uang hasil transaksi narkotika jenis sabu kemudian Sdra. EDY (DPO) menghubungi Terdakwa via whatsapp dan mengirimkan nomor DANA atas nama “EDY SUWARNA”, lalu Terdakwa mentransfer uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) melalui agen BRI-link dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdra. EDY (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 wita Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdra. EDY (DPO) bahwa ada teman Sdra. EDY (DPO) ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan tidak lama kemudian teman Sdra. EDY (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah itu sekira pukul 19.00 wita, Terdakwa menghubungi teman Sdra. EDY (DPO) untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Tidak lama kemudian Terdakwa menemui teman Sdra. EDY (DPO) dan menerima uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari teman Sdra. EDY (DPO) lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada teman Sdra. EDY (DPO). Setelah selesai melakukan transaksi, Terdakwa menuju agen BRI-link untuk mentransfer uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor DANA milik Sdra. EDY (DPO). Kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. EDY (DPO) “itu aku tf lagi 300” dan Sdra. EDY (DPO) menjawab “iya, itu ada lagi kamu ambil aja di pos ronda depan bengkel nasri” lalu Terdakwa menuju ke lokasi yang ditunjukkan oleh Sdra. EDY (DPO) dan Sdra. EDY (DPO) mengatakan “ada itu 10 paket, 1 paketnya seratus lima puluh”.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa pergi ke rumah kakak sepupu Terdakwa yang terletak di RT. 006 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim dan Terdakwa menghubungi saksi YUSUF WIDIANTO untuk menemui Terdakwa. Tidak lama kemudian saksi YUSUF WIDIANTO datang lalu Terdakwa mengajak saksi YUSUF WIDIANTO untuk mengkonsumsi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa menitipkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam sebuah bungkus rokok sampoerna kepada Saksi YUSUF WIDIANTO sambil berkata “aku titip takut aku ketahuan istriku kalo ku bawa pulang” lalu saksi YUSUF WIDIANTO mengiyakan.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa dihubungi oleh Sdra. BASIR (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri Sdra. BASIR (DPO) di perempatan RT. 006 lalu Sdra. BASIR (DPO) memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdra. BASIR (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 wita Terdakwa dihubungi oleh teman Sdra. EDY (DPO) yang menanyakan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjawab “ketemuan di simpang tran aja”. Kemudian sesampainya Terdakwa di tempat tersebut, Terdakwa menunggu teman Sdra. EDY (DPO) dan tidak lama kemudian Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah, Saksi FEBI ALFITRA dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM menemukan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar kertas Alumunium Foil, Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone dengan merk Samsung Galaxi A10s berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 3529780575321, Nomor IMEI 2 : 354435130575327 Nomor Handphone : 082256616126 yang pada saat itu Terdakwa pegang dengan tangan kiri dan ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Merah Nopol KT 4427 VR beserta kuncinya yang pada saat itu Terdakwa gunakan.
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapat narkotika jenis sabu dari Sdra. EDY (DPO). Yang pertama sekira pukul 10.00 Wita pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sebanyak 6 paket narkotika jenis sabu yang telah terjual sebanyak 4 (empat) paket kepada Sdra. ADI (DPO) dan Sdra. KIKI (DPO) seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket kepada teman Sdra. EDY (DPO) seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga tersisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu yang kedua kalinya dari Sdra. EDY (DPO) sekira pukul 19.00 Wita pada hari jumat tanggal 18 April 2025 sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu Dimana sebanyak 2 (dua) paket Terdakwa konsumsi Bersama dengan saksi YUSUF WIDIANTO, 7 (tujuh) paket Terdakwa titipkan kepada saksi YUSUF WIDIYANTO 1 (satu) paket Terdakwa jual kepada Sdra. BASIR (DPO) dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sehingga narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Botung  dengan Nomor : RM 095475 tanggal 19 April 2025, dengan pemeriksaan atas nama RIYAN EFENDI, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Emi Setianingsih, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan:
  • Hasil pemeriksaan luar :

Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS21FD/IV/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 28 April 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan:
  • Hasil pemeriksaan luar :

Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

  
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------
 
------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
 
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa RIYAN EFENDI BIN AHMAD MULANI, pada hari Jumat tanggal 18 bulan April tahun 2025 pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan tepatnya di  RT. 004 Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi FEBI ALFITRA dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di pinggir jalan yang beralamat di RT. 004 Desa Labangka Barat Kec. Babulu, Kab. PPU Kaltim sekira pukul 23.00 Wita.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah, Saksi FEBI ALFITRA dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM menemukan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar kertas Alumunium Foil, Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone dengan merk Samsung Galaxi A10s berwarna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 3529780575321, Nomor IMEI 2 : 354435130575327 Nomor Handphone : 082256616126 yang pada saat itu Terdakwa pegang dengan tangan kiri dan ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Merah Nopol KT 4427 VR beserta kuncinya yang pada saat itu Terdakwa gunakan;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Botung  dengan Nomor : RM 095475 tanggal 19 April 2025, dengan pemeriksaan atas nama RIYAN EFENDI, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Emi Setianingsih, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan:
  • Hasil pemeriksaan luar :

Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS21FD/IV/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 28 April 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan:
  • Hasil pemeriksaan luar :

Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

  
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-
 

Pihak Dipublikasikan Ya