| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan gugatan PENGGUGAT telah sesuai dengan kompetensinya;
3.Menyatakan Perbuatan TERGUGAT, dan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah dan berkekuatan hukum atas sebidang tanah berdasarkan segel atau alas hak Surat Pernyataan Hak Milik Sebidang Tanah Garapan atas nama Djaga, Koening, Djahaman, Epek dan Masdan yang telah di tandatangani tertanggal 23 Januari 1963 oleh Kepala Kampung Oyoes dan tertanggal 4 Februari 1963 oleh Kewedanaan Balikpapan Seberang, dengan ukuran Utara 2230m, Timur 1370m, Selatan 2665m, Barat 1425m, yang terletak dahulu di Kampung Sepaku Oyoes, Balikpapan Seberang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-Tadah Utara dahulu berbatasan dengan S. Sepaku Oyoes
-Tadah Timur dahulu berbatasan dengan Rantau Tangis
-Tadah Selatan dahulu berbatasan dengan Gunung Semenangun
-Tadah Barat dahulu berbatasan dengan Hutan Semenangun
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 80.000.000.000 (delapan puluh milyar rupiah) serta kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
6.Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan bidang TERGUGAT, dan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
7.Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai dan menempati objek sengketa secara tidak sah untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik dan kosong serta terlepas dari ikatan dengan pihak ketiga jika diperlukan dapat meminta bantuan alat Negara;
8.Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum semua surat-surat atas nama siapapun yang menggunakan surat tanah diatas tanah milik PENGGUGAT selain yang didapat dari pelepasan tanah milik PENGGUGAT;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding ataupun kasasi (uit voorbaar bij voorraad);
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlembatan dalam melaksanakan putusan ini;
11.Memerintahkan kepada TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
12.Memerintahkan kepada TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari Perkara ini. |