| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa I IRSANDI Bin SAKIRUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ARFAN FAHRSIAH RAMLAN Bin RAMLAN LATIF (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Warung yang beralamat di RT.001 Kel. Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Korban FAHRU RIZAL Bin MUHAMMAD BEDU MATTALIU (Alm), yang mengakibatkan luka berat” dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira jam 12.12 Wita saat Terdakwa I IRSANDI sedang berada di samping rumahnya yang beralamat di RT.002 Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Terdawa I ditelepon oleh Saksi NURHANISA sambil menangis menceritakan terkait anaknya yang bernama KEYLA NUR AFIFAH masih berusia 10 tahun telah dicabuli oleh Saksi korban FAHRU RIZAL. Mendengar cerita tersebut, Terdakwa I IRSANDI emosi dan segera bersiap-siap untuk menemui Saksi NURHANISA. Terdakwa I IRSANDI lalu mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dan diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I IRSANDI membangunkan Terdakwa II ARFAN yang pada saat itu sedang tidur di rumah Terdakwa I kemudian mengajaknya untuk menemui Saksi NURHANISA. Sekira jam 14.50 Wita Terdakwa I IRSANSI dan Terdakwa II ARFAN menuju warung milik orang tua Saksi NURHANISA yang beralamat di RT.001 Kel. Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menggunakan mobil Terdakwa I. Sesampainya disana, sekira jam 15.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke warung bersama dengan Saksi NURHANISA dan mendengarkan langsung cerita Saksi NURHANISA terkait pencabulan terhadap anaknya. Tidak lama kemudian Saksi korban FAHRU RIZAL datang menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke dalam warung tersebut melalui pintu samping. Saat itu Saksi korban FAHRU RIZAL masih berbincang-bincang dengan ibu dari Saksi NURHANISA sambil berdiri di bagian dalam warung. Setelah selesai berbincang-bincang Saksi korban FAHRU RIZAL pun keluar dari dalam warung dan duduk di depan warung. Terdakwa I dan Terdakwa II yang menyadari keberadaan Saksi korban FAHRU RIZAL kemudian langsung menghampiri Saksi korban di depan warung dan tanpa berbicara apapun Terdakwa II ARFAN langsung memukul Saksi korban FAHRU RIZAL disusul oleh Terdakwa I IRSANDI sementara Saksi NURHANISA yang saat itu melihat pemukulan tersebut bergegas pergi menghampiri anak laki-lakinya yang berada di seberang jalan sedang menangis sehingga tidak lagi melihat kejadian selanjutnya. Pemukulan tersebut berlanjut dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya Terdakwa II ARFAN memukul Saksi korban FAHRU RIZAL dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan dengan posisi tangan mengepal, mengenai bagian wajah sebelah kiri Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
- Disusul pemukulan oleh Terdakwa I IRSANDI menggunakan tangan kosong sebelah kanan dengan posisi tangan mengepal, mengenai bagian depan wajah Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
- Kemudian Terdakwa II ARFAN kembali memukul Saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dengan posisi tangan mengepal, mengenai kepala bagian belakang Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali;
- Terdakwa I IRSANDI kembali memukul Saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dengan posisi tangan mengepal mengenai bagian depan wajah Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
- Selanjutnya oleh karena Terdakwa II ARFAN menyadari bahwa Terdakwa I IRSANDI membawa parang, Terdakwa II ARFAN lalu mendorong Saksi korban ke arah jalan hingga Saksi korban terjatuh dengan maksud untuk menjauhkan Saksi korban dari Terdakwa I IRSANDI. Terdakwa II ARFAN lalu memberdirikan kembali Saksi korban dan kembali mendorongnya mengarah ke tengah trotoar sehingga Saksi korban kembali terjatuh bersama dengan Terdakwa II posisi tersungkur menghadap tanah. Terdakwa II ARFAN lalu langsung berdiri dan tidak lama kemudian Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) buah parang dari dalam baju di bagian pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan dan langsung mengayunkan parang tersebut ke paha sebelah kiri Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan ke bokong sebelah kanan Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Saksi korban dengan kondisi berdarah langsung berdiri dan berjalan kaki meminta pertolongan ke rumah-rumah sekitar. Kemudian datang Saksi SUBIRMANSYAH, Saksi ANRI SUSANTO dan Sdra. PARMAN yang dari arah belakang warung milik orang tua Saksi NURHANISA tersebut. Saksi ANRI SUSANTO lalu menghalangi Terdakwa I IRSANDI yang berusaha menghampiri Saksi korban dengan parang yang masih digenggamannya. Saksi korban kemudian ditolong warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit.
- Bahwa alasan Terdakwa I IRSANDI dan Terdakwa II ARFAN melakukan penyeroyokan terhadap Saksi korban FAHRU RIZAL karena tindakan Saksi korban yang mencabuli anak dari Saksi NURHANISA yang kronologinya diceritakan oleh Saksi NURHANISA kepada para Terdakwa;
- Bahwa dalam kejadian tersebut Saksi korban FAHRU RIZAL tidak ada melakukan perlawanan terhadap tindakan para Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum RSUD Ratu Aji Putri Botung No. RM.098131 Tanggal 15 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Syahroni, Sp.FM. selaku dokter Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 pukul 20.51 Wita di Instalasi Gawat Darurat RSUD Ratu Aji Putri Botung atas korban FAHRU RIZAL dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- Seorang laki-laki, berusia lima puluh dua tahun, tinggi badan seratus lima puluh lima sentimeter, berat badan enam puluh delapan kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup.
- Pada pemeriksaan luar ditemukan:
-
-
-
- Luka memar pada dahi kiri dan hidung akibat kekerasan tumpul.
- Luka lecet pada dahi kiri, lengan bawah kanan, jari jempol kaki kanan akibat kekerasan tumpul.
- Luka bacok pada paha kanan dan kiri serta bokong kanan akibat kekerasan tajam.
- Pada orang tersebut ditemukan luka-luka yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |