Dakwaan |
Catatan tindak pidana yang di dakwakan :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa ARIEF HENDRA WAHYUDI Bin MAIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Blok V 23 Area Hak Guna Usaha PT. Alam Permai Makmur Raya (APMR) Kel. Riko Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
-Â Â Â Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa sedang bekerja di Area Hak Guna Usaha PT. APMR yang terletak di Kel. Riko Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim untuk melakukan pengangkutan tandan kosong buah sawit dari pabrik guna dibawa ke tempat pembuangan tandan kosong dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino Nopol KT-8528-VC, kemudian sesampainya di Pabrik lalu Terdakwa langsung melakukan pengangkutan tandan kosong sawit hingga akhirnya sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa selesai melakukan pengangkutan yang terakhir, kemudian pada saat perjalanan pulang Terdakwa melintas di Jalan Blok V 23 Area Hak Guna Usaha PT. APMR Kel. Riko Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim dan melihat terdapat tumpukan buah sawit segar di sepanjang jalan, lalu terlintas di pikiran Terdakwa untuk mengambil tumpukan buah sawit segar tersebut karena Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk memperbaiki Handphone milik Terdakwa yang sedang rusak, setelah itu Terdakwa turun dari 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino Nopol KT-8528-VC yang dikendarai oleh Terdakwa dan selanjutnya mengambil serta menaikkan tumpukan buah sawit segar ke atas 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino Nopol KT-8528-VC menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga terkumpul sekira 33 (tiga puluh tiga) janjang, selanjutnya Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan ke tempat pembelian buah sawit (loadingan) yang berada di luar area Hak Guna Usaha PT. APMR dengan maksud akan menjual tumpukan buah sawit segar yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa tersebut, akan tetapi kemudian di tengah perjalanan pada saat Terdakwa sampai di Pos Pengamanan Security PT. APMR Terdakwa dihentikan oleh Pihak Security Perusahaan dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatan 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino Nopol KT-8528-VC dan ditemukan buah sawit segar yang setelah dilakukan pengecekan ternyata milik PT. APMR, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk di proses lebih lanjut;
-Â Â Â Bahwa rencananya buah sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa di wilayah PT. WKP tersebut akan Terdakwa jual dan hasil dari penjualannya akan Terdakwa gunakan untuk memperbaiki Handphone Terdakwa yang sedang rusak;
-Â Â Â Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 bertempat di Penimbangan Barokah Jaya yang terletak di Km. 03 Silkar Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim dengan hasil berat barang bukti berupa buah sawit seberat 446 Kg (empat ratus empat puluh enam kilogram);
-Â Â Â Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti yang dilakukan pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, terhadap barang bukti berupa 446 Kg (empat ratus empat puluh enam kilogram) buah sawit tersebut telah dilakukan penjualan dengan jumlah penjualan sebesar Rp. 995.026,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam rupiah);
-Â Â Â Bahwa Terdawa dalam hal mengambil 33 (tiga puluh tiga) janjang buah sawit milik PT. APMR tersebut tidak ada meminta ijin dari PT. APMR;
-Â Â Â Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. APMR mengalami kerugian materiil sekira Rp. 995.026,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam rupiah);
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa ARIEF HENDRA WAHYUDI Bin MAIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Blok V 23 Area Hak Guna Usaha PT. Alam Permai Makmur Raya (APMR) Kel. Riko Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, pencurian ringan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
-Â Â Â Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa sedang bekerja di Area Hak Guna Usaha PT. APMR yang terletak di Kel. Riko Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim untuk melakukan pengangkutan tandan kosong buah sawit dari pabrik guna dibawa ke tempat pembuangan tandan kosong dengan menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino Nopol KT-8528-VC, kemudian sesampainya di Pabrik lalu Terdakwa langsung melakukan pengangkutan tandan kosong sawit hingga akhirnya sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa selesai melakukan pengangkutan yang terakhir, kemudian pada saat perjalanan pulang Terdakwa melintas di Jalan Blok V 23 Area Hak Guna Usaha PT. APMR Kel. Riko Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim dan melihat terdapat tumpukan buah sawit segar di sepanjang jalan, lalu terlintas di pikiran Terdakwa untuk mengambil tumpukan buah sawit segar tersebut karena Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk memperbaiki Handphone milik Terdakwa yang sedang rusak, setelah itu Terdakwa turun dari 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino Nopol KT-8528-VC yang dikendarai oleh Terdakwa dan selanjutnya mengambil serta menaikkan tumpukan buah sawit segar ke atas 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino Nopol KT-8528-VC menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga terkumpul sekira 33 (tiga puluh tiga) janjang, selanjutnya Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan ke tempat pembelian buah sawit (loadingan) yang berada di luar area Hak Guna Usaha PT. APMR dengan maksud akan menjual tumpukan buah sawit segar yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa tersebut, akan tetapi kemudian di tengah perjalanan pada saat Terdakwa sampai di Pos Pengamanan Security PT. APMR Terdakwa dihentikan oleh Pihak Security Perusahaan dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatan 1 (satu) unit Dump Truck Merk Hino Nopol KT-8528-VC dan ditemukan buah sawit segar yang setelah dilakukan pengecekan ternyata milik PT. APMR, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk di proses lebih lanjut;
-Â Â Â Bahwa rencananya buah sawit yang telah dipanen oleh Terdakwa di wilayah PT. WKP tersebut akan Terdakwa jual dan hasil dari penjualannya akan Terdakwa gunakan untuk memperbaiki Handphone Terdakwa yang sedang rusak;
-Â Â Â Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 bertempat di Penimbangan Barokah Jaya yang terletak di Km. 03 Silkar Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim dengan hasil berat barang bukti berupa buah sawit seberat 446 Kg (empat ratus empat puluh enam kilogram);
-Â Â Â Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti yang dilakukan pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, terhadap barang bukti berupa 446 Kg (empat ratus empat puluh enam kilogram) buah sawit tersebut telah dilakukan penjualan dengan jumlah penjualan sebesar Rp. 995.026,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam rupiah);
-Â Â Â Bahwa Terdawa dalam hal mengambil 33 (tiga puluh tiga) janjang buah sawit milik PT. APMR tersebut tidak ada meminta ijin dari PT. APMR;
-Â Â Â Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. APMR mengalami kerugian materiil sekira Rp. 995.026,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam rupiah);
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 364 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
Â
|