| Dakwaan |
- - - - - Benar pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 23.28 wita di depan rumah Kontrakan sdra JONO tempat pelapor tinggal yang beralamat di RT.010 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab.PPU – KALTIM,telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan. Awalnya pada tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 17.00 wita sdra EGA bermaksud untuk menitipkan Kasur dan beberapa barang rumah tangga nya di kontrakan Pelapor namun tidak atas se izin suami Pelapor dan Pelapor telah menyampaikan kepanya nya untuk meminta izin langsung kepada suami Pelapor namun selelu beralasan dan pada sore itu sdri EGA tetap menitipkan barang barang nya tersebut dan tinggal di kontrakan Pelapor tersebut di RT.010 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab.PPU – KALTIM, selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 12.00 wita Pelapor menyampaikan kepada sdri EGA bahwa Pelapor Bersama suami Pelapor sdra JEFRI akan berangkat ke sepaku untuk mengik mertua Pelapor dan kunci kontrakan bermaksud akan Pelapor bawa sehingga secara tidak langsung sdra EGA juga harus keluar dari kontrakan sampai dengan Pelapor dan suami Pelapor pulang kembali ke kontrakan tersebut, dan pada saat itu sdri EGA juga meninggalkan kontrakan Pelapor tersebut untuk pergi kerumah temannya, pada tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 15.00 wita Pelapor Bersama suami Pelapor telah kembali ke kontrakan pada saat itu sdri EGA tidak kembali ke kontrakan namun menghubungi Pelapor menggunkan whatsap dan menyampaikan bahwa akan mengambil barang barang miliknya, ke esokan harinya tanggal 18 januari 2026 sekira jam 23.28 wita di depan rumah Kontrakan sdra JONO tempat Pelapor tinggal yang beralamat di RT.010 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab.PPU, – KALTIM, sdra EGA datang Bersama sdri ANA dan 4 (empat) orang Perempuan yang Pelapor tidak mengetahui Namanya serta 1 (satu) orang laki laki sdra HAMKA, pada saat itu kami mulai adu cekcok terkait permasalahan sdri EGA menitipkan barang barang nya tersebut sampai dengan terjadi penganiayaan dengan cara sdri ANA menarik baju Pelapor dan menampar pipi sebelah kiri Pelapor menggunakan tangan kanan nya sebanyak 1 kali, selanjutnya menjambak rambut bagian kanan Pelapor menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali sambil meninju pipi bagian kanan Pelapor sebanyak 1 kali menggunkaan tangan sebelah kanan nya, dengan berteriak menjelekkan Pelapor “IKAN POGO KURAPAN, ANJING” di depan halaman kontrakan Pelapor sehingga di dengar oleh orang orang didekat lingkungan Pelapor,atas peristiwa tersebut mengakibatkan pelipis bagian kiri Pelapor terluka, dan pipi bagian kanan Pelapor memar, serta sakit pada bagian kepala dekat leher,dengan adanya peristiwa tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- - - - Atas kejadian tersebut MUAWANA Binti NURIYAH patut di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagaimana di maksud dalam pasal 471 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |