| Dakwaan |
PERTAMA :
------Bahwa terdakwa PONCO EKO WARDOYO Bin PONIDI (Alm), pada Hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 01.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Parkiran Hotel Royal Babulu RT.028, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025, Terdakwa didatangi oleh ROMI (DPO). Pada pertemuan tersebut, ROMI (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa sejumlah narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan meminta agar barang tersebut dijual terlebih dahulu, sedangkan pembayaran dilakukan setelah uang hasil penjualan terkumpul. Terdakwa menyetujui permintaan tersebut. Setelah menerima sabu dari ROMI (DPO), Terdakwa kemudian membagi barang tersebut. Sebagian diserahkan kepada ARIF dan DARTO, masing-masing sebanyak kurang lebih 2 (dua) gram, sementara sisa 1 (satu) gram tetap dikuasai oleh Terdakwa. Dari sisa tersebut, Terdakwa memecahnya menjadi 4 (empat) paket. Dua paket dijual kepada WAHYU alias MASTER (DPO) dan GARONG (DPO), masing-masing dengan harga Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) satu paket digunakan sendiri, dan satu paket lainnya disimpan. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, Terdakwa berangkat dari rumah menuju wilayah Babulu dengan menggunakan jasa transportasi online. Setelah tiba di Babulu, Terdakwa menuju Hotel Royal Babulu dan berada di halaman parkiran hotel tersebut. Pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 01.20 Wita, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut melihat Terdakwa di halaman parkiran Hotel Royal Babulu. Petugas kemudian mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,50 (Nol Koma Lima Nol) gram adalah sisa yang saya dapatkan dari ROMI (DPO) serta 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A05 warna putih dengan imei 1 : 357493647651864 imei 2 : 358502727651864 yang digunakan untuk komunikasi dengan ROMI (DPO) dan WAHYU (DPO), GARONG (DPO), ARIF (DPO) dan DARTO (DPO) serta uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan narkotikajenis sabu dengan Wahyu/Master (DPO) dan Garong (DPO)
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor LS41FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tgl 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 018/XI/11090/2025 tanggal 20 November 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa PONCO EKO WARDOYO Bin PONIDI (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih total berat kotor yakni 0,50 (nol koma lima nol) gram dan total berat bersih yakni 0,27 (nol koma dua tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu EKO PURNOMO;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------Bahwa terdakwa PONCO EKO WARDOYO Bin PONIDI (Alm), pada Hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 01.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Parkiran Hotel Royal Babulu RT.028, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, sekitar pukul 01.20 WITA, Terdakwa yang sedang Halaman Parkiran Hotel Royal Babulu RT.028, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, didatangi petugas kepolisian yang di antaranya adalah Saksi WAHYU GUSTI ALFIAN, S.H. Bin AGUS dan Saksi MICHOLAS SPATRA Bin GUSRIANTO, yang selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MARDIANSYAH selaku Ketua RT setempat. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-barang sebagai berikut:
- 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Bukan Tanaman Gol. I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, disisihkan seluruhnya untuk uji di Laboratorium
- 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy A05 warna putih dengan imei 1 : 357493647651864 imei 2 : 358502727651864;
- 4 (empat) lembar Uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar Uang tunai pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor LS41FK/XI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tgl 03 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 018/XI/11090/2025 tanggal 20 November 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa PONCO EKO WARDOYO Bin PONIDI (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih total berat kotor yakni 0,50 (nol koma lima nol) gram dan total berat bersih yakni 0,27 (nol koma dua tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu EKO PURNOMO;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------
|