Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Pnj BUDI WALUYO 1.SAEKO MUSTOPO
2.SUNARNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI WALUYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAEKO MUSTOPO
2SUNARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
3.Memutuskan bahwa tiga bidang tanah di Desa Tenginbaru, Kec. Penajam, sebagaimana dimaksud dalam nomor 4 dengan bukti sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh kantor BPN Penajam Paser Utara No.  02697, 02698 dan No. 02699 adalah milik Penggugat.
4.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak segera menyerahkan SHM dan ketidakpeduliannya dalam menyelesaikan proses baliknama atas tiga bidang tanah  dengan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak