PERTAMA
Bahwa Tersangka SYUKUR Bin SABAH pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan November sampai dengan Desember Tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023 bertempat di SD N 008 Waru yang beralamat di Jl. Provinsi Km 23 Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebaiamana tersebut diatas saat Saksi LINA NURHAYATI yang merupakan Kepala Sekolah SD 008 Waru didatangi oleh Tersangka saat berada di ruang kerjanya dengan mengatakan jika Tersangka memiliki pekerjaan pembangunan pagar SD 008 Waru akan tetapi tidak memiliki modal sehingga saat itu Tersangka meminta kepada Saksi LINA untuk dapat memodali pekerjaan tersebut yakni sebesar Rp. 70.000.000;- (tujuh puluh juta) rupiah dengan menjanjikan kepada Saksi LINA akan diberikan pembagian keuntungan dari pembangunan pekerjaan proyek tersebut dimana awalnya Saksi LINA menolak untuk memberikan modal tersebut akan tetapi dikarenakan Tersangka terus mendesak Saksi LINA Agar memberikan modal tersebut sehingga Saksi LINA mentransfer uang dengan total Rp. 70.000.000;- (tujuh puluh juta) rupiah dengan 4 (empat) kali Transfer ke Rekening atas Nama Tersangka dengan rincian :
-
-
- Tanggal 22 November 2023 dari Rek BCA atas Nama Saksi LINA ke Rekening BRI Tersangka dengan Nominal Rp. 10.000.000;- (sepuluh juta) rupiah;
- Tanggal 22 November 2023 dari Rek BRI atas Nama Saksi LINA ke Rekening BRI Tersangka dengan Nominal Rp. 5.000.000;- (lima juta) rupiah;
- Tanggal 23 November 2023 dari Rek BCA atas Nama Saksi LINA ke Rekening BRI Tersangka dengan Nominal Rp. 5.000.000;- (lima juta) rupiah;
- Tanggal 05 Desember 2023 dari Rek BRI atas Nama Saksi LINA ke Rekening BRI Tersangka dengan Nominal Rp. 50.000.000;- (lima puluh juta) rupiah;
- Bahwa setelah pekerjaan pembangunan Pekerjaan Sekolah SDN 008 Waru tersebut dilaksanakan yakni pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 namun setelah Saksi LINA mencari tahu siapa yang mengerjakan pembangunan pagar tersebut ternyata bukanlah Tersangka yakni Saksi Dedy sehingga Saksi LINA setelah mengetahui hal tersebut langsung meminta kepada Tersangka untuk mengembalikan Uang milinya akan tetapi Tersangka marah dan memblokir Nomor Saksi dan hingga saat ini Tersangka belum ada mengembalikan Uang Saksi LINA tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Saksi LINA mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000;- (tujuh puluh juta) rupiah.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional -----------
ATAU
KEDUA
Bahwa Tersangka SYUKUR Bin SABAH pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan November sampai dengan Desember Tahun 2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023 bertempat di SD N 008 Waru yang beralamat di Jl. Provinsi Km 23 Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebaiamana tersebut diatas saat Saksi LINA NURHAYATI yang merupakan Kepala Sekolah SD 008 Waru didatangi oleh Tersangka saat berada di ruang kerjanya dengan mengatakan jika Tersangka memiliki pekerjaan pembangunan pagar SD 008 Waru akan tetapi tidak memiliki modal sehingga saat itu Tersangka meminta kepada Saksi LINA untuk dapat memodali pekerjaan tersebut yakni sebesar Rp. 70.000.000;- (tujuh puluh juta) rupiah dengan menjanjikan kepada Saksi LINA akan diberikan pembagian keuntungan dari pembangunan pekerjaan proyek tersebut dimana awalnya Saksi LINA menolak untuk memberikan modal tersebut akan tetapi dikarenakan Tersangka terus mendesak Saksi LINA Agar memberikan modal tersebut sehingga Saksi LINA mentransfer uang dengan total Rp. 70.000.000;- (tujuh puluh juta) rupiah dengan 4 (empat) kali Transfer ke Rekening atas Nama Tersangka dengan rincian :
-
-
- Tanggal 22 November 2023 dari Rek BCA atas Nama Saksi LINA ke Rekening BRI Tersangka dengan Nominal Rp. 10.000.000;- (sepuluh juta) rupiah;
- Tanggal 22 November 2023 dari Rek BRI atas Nama Saksi LINA ke Rekening BRI Tersangka dengan Nominal Rp. 5.000.000;- (lima juta) rupiah;
- Tanggal 23 November 2023 dari Rek BCA atas Nama Saksi LINA ke Rekening BRI Tersangka dengan Nominal Rp. 5.000.000;- (lima juta) rupiah;
- Tanggal 05 Desember 2023 dari Rek BRI atas Nama Saksi LINA ke Rekening BRI Tersangka dengan Nominal Rp. 50.000.000;- (lima puluh juta) rupiah;
- Bahwa setelah pekerjaan pembangunan Pekerjaan Sekolah SDN 008 Waru tersebut dilaksanakan yakni pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 namun setelah Saksi LINA mencari tahu siapa yang mengerjakan pembangunan pagar tersebut ternyata bukanlah Tersangka yakni Saksi Dedy sehingga Saksi LINA setelah mengetahui hal tersebut langsung meminta kepada Tersangka untuk mengembalikan Uang milinya akan tetapi Tersangka marah dan memblokir Nomor Saksi dan hingga saat ini Tersangka belum ada mengembalikan Uang Saksi LINA tersebut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Saksi LINA mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000;- (tujuh puluh juta) rupiah
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------- |