| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa M. SYAHRIL Bin H. SAAD (Alm) bersama-sama Terdakwa II ANTONIUS IRFAN APRIONO Anak Dari LAMIRAN Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 Sekira Pukul 03.15 wita di Gudang PT. HK (HUTAMA KARYA) Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Perbuatan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dan secara bersama-sarna dan bersekutu Perbuatan Para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas Sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa IRFAN bertemu dengan Terdakwa SYAHRIL di sekitar Gudang PT HK, saat itu Terdakwa IRFAN mengeluh tidak mempunyai uang untuk membeli rokok, Terdakwa Syahril kemudian menunjuk ke arah besi begesting yang terlihat di CCTV dengan maksud untuk mengambil besi tersebut dan nantinya dijual, setelah itu Terdakwa IRFAN menghubungi Saksi EGAR (Terdakwa dalam Penuntutan lain) dan Terdakwa SYAHRIL menghubungi Saksi RISAL untuk meminta bantuan mengangkut besi tersebut., setelah Saksi EGAR dan Saksi RISAL setuju Terdakwa SYAHRIL meminta Terdakwa IRFAN untuk menyiapkan mobil yang nantinya akan digunakan untuk mengangkut besi begesting tersebut, Terdakwa IRFAN kemudian menghubungi sdra NDOMAN untuk merental mobil Merk Daihatsu XENIA milik Sdra NDOMAN, Setelah mengambil mobil tersebut di rumah Saudara Ndoman, Terdakwa Irfan langsung kembali menuju PT HK. Setibanya di luar area gudang, Terdakwa Irfan terlebih dahulu masuk ke dalam untuk mematikan kamera CCTV yang memantau areal tersebut. Tidak lama kemudian, Saksi Risal datang dan menunggu di luar. Terdakwa Irfan lalu keluar untuk menjemput Saksi Risal, dan keduanya segera masuk kembali ke dalam area gudang dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia tersebut dan memarkirakan mobilnya dekat dengan posisi besi begesting tersebut, Terdakwa IRFAN juga meminta kepada Saksi EGAR memantau situasi di sekitar Gudang PT, Selanjutnya Terdakwa SYAHRIL dan SAKSI RISAL menaikkan 10 (sepuluh) buah Besi begesting menggunakan tangannya kedalam mobil sementara Terdakwa IRFAN menarik dan merapikan besi begesting tersebut didalam mobil. Setelah selesai mengambil besi begesting tersebut Terdakwa IRFAN dan Terdakwa SYAHRIL meninggalkan areal Gudang PT HK sambil membawa besi tersebut menggunakan mobil untuk menjual besi tersebut lalu sekitar pukul 04.00 WITA Kedua Terdakwa tiba di pengepul besi tua di Jalan bypass Desa Sukaraja, terhadap 10 (sepuluh) besi begesting tersebut kemudian dijual seharga Rp. 4.100.000- (empat juta seratus ribu rupiah), uang tersebut kemudian dibagi empat dengan rincian Terdakwa SYAHRIL mendapatkan Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa IRFAN mendapatkan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), Saksi RISAL mendapatkan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan Saksi EGAR mendapatkan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan sewa mobil Rp 500.00,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Minggu, 17 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WITA, Saksi Fariandi Bin Ali Mansyur selaku pekerja harian PT HK memeriksa tumpukan besi bekesting di gudang PT HK dan mendapati adanya kekurangan. Temuan tersebut dilaporkan kepada Saksi NOFRIRANDA selaku Pengelola Aset PT HK, yang kemudian menanyakan kepada Security yang berjaga pada waktu itu. Karena tidak ada yang mengaku, pada hari Senin, 18 Mei 2026, Saksi Nofriranda melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Sepaku. Saat anggota kepolisian melakukan olah TKP dan menginterogasi petugas keamanan shift malam, Saksi Egar mengungkapkan bahwa pelaku pencurian besi bekesting tersebut adalah Terdakwa Irfan, Terdakwa Syahril, dan Sdra. RISAL, setelah itu Para Terdakwa dibawa ke Polsek Sepaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa dalam melakukan tindakannya Terdakwa SYAHRIL dan Terdakwa IRFAN tidak memiliki izin kepada PT HK (HUTAMA KARYA) selaku pemilik 10 (sepuluh) batang Bagesting Alumunium besi tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SYAHRIL dan Terdakwa IRFAN, PT HK (HUTAMA KARYA) mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------
|