Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Pnj YULIATYKADEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YULIATYKADEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan sah perubahan Tempat Lahir Pemohon semula Bekasi menjadi Bandung dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5.607/1989.- yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten DATI II Karawang, tertanggal 10/06/1989
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak